Dairi, Garda Bhayangkara
Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan penghinaan Suku Pakpak yang beredar di media sosial. Hal itu dikatakan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo pada konferensi persnya di Mapolres Dairi, Rabu (22/1/2025).
Faisal mengatakan, tersangka berinisial JTST (32) warga Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari. Petugas kemudian meminta pihak keluarga, untuk membujuk tersangka untuk pulang ke rumahnya di Kabupaten Tapanuli Utara dan selanjutnya diamankan di rumahnya.
“Tersangka sudah kami amankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, ” ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka akhirnya di bawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat ini pihak Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka yang diduga melakukan penghinaan Suku Pakpak. Penetapan tersangka didasari laporan polisi ke Mapolres Dairi.
Setelah dilaporkan, petugas kemudian meminta ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menentukan apakah pernyataan tersebut masuk kategori pidana atau tidak.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana, ” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, JTST dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya tersangka melakukan siaran live di Tiktok. Lalu ada akun lainnya menanyakan perihal Suku tersangka. Akkhirnya, si tersangka didugamengucapkan kalimat penghinaan kepada Suku Pakpak.