Dairi, Garda Bhayangkara
Setelah sempat viral pada tahun 2023 lalu, polemik antara pihak pengelola wisata air terjun Lae Pendaroh Sitinjo, Kabupaten Dairi dengan pengunjung kembali terjadi.
Peristiwa itupun mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora).
Kepala Dinas Parbudpora, Rahmat Syah Munthe dalam keterangannya, Selasa (21/1/2024) menyampaikan telah melakukan pertemuan dengan pengelola Lae Pendoroh.
Rahmat menjelaskan, bahwa sebenarnya tempat wisata air terjun Lae Pendaroh tidak dibawah pengelolaan Pemkab Dairi, dalam hal ini Disparbudpora.
“Tempat wisata itu dikelola pihak swasta atau masyarakat bukan dari Pemkab Dairi. Harusnya secara ketentuan potensi air terjun dapat dikelola oleh masyarakat melalui beberapa skema yang diatur oleh perundang-undangan, dan ada proses perizinan yang kewenangannya tidak berada di ranah pemkab Dairi saja,” katanya.
Namun walau demikian kata Rahmat, polemik yang terjadi awal Januari lalu tetap mendapat perhatian dan atensi dari pihaknya.
Bahkan pihaknya dan pemerintah Kecamatan Sitinjo beserta Polres Dairi sudah mendatangi pemilik atau pengelola tempat wisata yang berada di Jalan Sidikalang-Medan tersebut.
“Kita sudah mendatangi pengelola tempat wisata bersama pihak Polres Dairi, Dinas Perhubungan dan pemerintah kecamatan dan telah memastikan kembali kesepakatan 2 tahun lalu dimana pengelola berjanji tidak akan lakukan pungutan liar seperti parkir, dan pungutan untuk kebersihan.
Pihak pengelola sepakat tidak akan melakukan pemungutan diluar dari jasa yang di berikan,yakni pondok tempat beristirahat dan spot foto tertentu yang disediakan pengelola.
Rahmat menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola juga berjanji akan siap diproses secara hukum apabila melanggar kesepakatan.
“Sejauh ini Dinas Pariwisata pun sudah melakukan pembinaan kepada petugas dilokasi untuk lebih bersikap ramah dalam melayani pengunjung,” katanya.
Diketahui sebelumnya, sebuah video viral di media sosial terkait kasus dugaan pungutan liar yang terjadi di Air Terjun Lae Pandaroh yang berlokasi di Jalinsum Medan – Sidikalang Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, Selasa (21/1/2025).
Dalam video tersebut seorang vlogger merasa keberatan usai diminta uang tiga ribu rupiah.