Padangsidimpuan, Garda Bhayangkara
Seorang oknum ASN dan menjabat disalah dinas di Pemkab Tapanuli Selatan, Sumatera Utara berinisial AIS warga Kota Padangsidimpuan terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Padangsidimpuan.
Pasalnya, pria berusia 57 tahun tersebut tega mencabuli remaja putri berusia 13 tahun hingga hamil 6 bulan.
Tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Padangsidimpuan pada Sabtu (7/12/2024) sore. Ia diantar oleh kerabatnya
Terhadap tersangka sebelumnya telah dilakukan upaya pencarian oleh Kepolisian setempat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul tersebut, dirinya telah mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu kepada wartawan, Selasa (10/12/2024)
Kasat reskrim menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Diketahui terkuaknya aksi pencabulan berawal dari kecurigaan ibu korban melihat perut korban sebut saja Mawar (13) pada (6/11/2024).
Korban pun sempat dibawa ke puskesmas oleh ibunya. Setelah dilakukan pemeriksaan di puskesmas korban diketahui telah berbadan 2 dan dinyatakan hamil 6 buan oleh pihak rumah sakit.
Setelah diintrogasi, korban mengaku dirinya telah dicabuli oleh tersangka pada bulan Mei 2024 lalu.
Saat itu, korban yang tengah menjaga warung kopi didatangi tersangka dengan modus memesan kopi.