Padangsidimpuan, Garda Bhayangkara
Seorang pria berinisial RSP warga Muara Manompas, Kecamatan Hutaraja Kab. Tapanuli Selatan terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolres Padangsidimpuan.
Pasalnya, pria berusia 28 tahun ini terlibat aksi pencurian pemberatan di Jalan SM. Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (3/12/2024) menyebutkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (28/11/ 2024) sekira Pukul 04.00 WIB.
Kala itu, pemilik rumah yang baru pulang melihat warung miliknya terbuka. Kemudian dirinya melihat seorang pria berinisial RN sedang menunggu RSP disamping warung miliknya.
RSP lalu masuk ke warungnya dan mengambil Handphone milik OPPO A18 no imei862085063126534 dan OPPO A53 milik istrinya. Melihat itu, RN pun tertangkap tangan. Namun saat hendak menangkap RSP, keduanya berhasil melarikan diri.
“Saksi ini pun kemudian berteriak maling. Dan kemudian warga beserta saksi mengejar Pelaku dan menangkap berhasil menangkap RN. Sementara RSP berhasil melarikan diri dengan membawa 2 Buah Handphone jenis Oppo A18 dan Oppo A53,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna
Atas hal tersebut, korban, Siti Rahmah Koto melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna Proses lebih lanjut.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan, petugas akhirnya pada Senin (2/12/2024) sekira pukul 23.00 WIB. mendapat informasi keberadaaan RSP disalahsatu rumah warga di Jalan Merdeka.
Team yang dipimpin Kasat Reskrim AKP D.Manalu langsung bergerak menuju TKP. Sesampainya di TKP Team langsung mengamankan pelaku.
“.Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian 2 Hanphone milik pelapor dan ditemukan dari Pelaku ke 2 Hanphone milik pelapor. Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan proses Lebih lanjut,” pungkasnya