Toba, Garda Bhayangkara
Tim Satresnarkoba Polres Toba kembali menangkap Bandar dan pengedar sebagi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja pada Rabu 13 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib hingga 23.30 WIB di pinggir jalan Desa Lumban Gorat Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya melalui Kasatres Narkoba Iptu Parulian Nainggolan SH, pada Jumat (29/11/2024) membenarkan penangkapan atas kedua pelaku narkotika Jenis daun Ganja kering berinisial TS seorang pengedar (56) warga Jalan Mesjid Kelurahan Napitupulu Kecamatan Balige dan Bandar berinisial F.R.L.T (41) warga Aruan Desa Aruan Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba.
Bermula dari informasi masyarakat Tim Satresnarkoba melakukan penyamaran (undercover buying) dan berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial TS. Dari pelaku ini ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil berisi diduga narkotika jenis Ganja, dibalut dengan potongan kertas warna coklat, dan 1 (satu) buah kertas Tiktak ROYO.
Kemudian Tim Sat Narkoba melakukan penggeledahan di dalam Gubuk kebun milik pelaku ini dan akhirnya ditemukan barang bukti lagi yaitu 1 (satu) paket kecil berisi diduga Ganja, dibalut dengan potongan kertas warna coklat, 1 (satu) paket sedang berisi diduga narkotika jenis Ganja, dibalut dengan lakban kuning, 1 (satu) paket sedang berisi diduga Ganja, dibalut dengan potongan kertas koran, 20 (dua puluh) lembar kertas warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO, diakui kepemilikannya oleh pelaku