Deli Serdang, Garda Bhayangkara
Masyarakat Desa Timbang Lawan Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi kinerja Polresta Deli Serdang yang berhasil menangkap seorang pengepul judi toto gelap (togel).
“Keresahan kami selama ini terjawab sudah, gerak cepat polisi menanggapi keluhan kami patut diacungi jempol,” kata seorang warga Desa Timbang Lawan kepada TRIBRATA TV, Selasa (26/11/2024).
Menurut warga pada Senin (25/11/2024) malam sekira pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim Polres Deli Serdang menangkap Senin Perangin angin, seorang oknum Kepala Dusun dari sebuah warung kopi milik Lius Tambarmalam di Jalan Yon Armed 2 Desa Timbang Lawan Kecamatan Namorambe.
Dari penangkapan itu polisi mendapatkan sejumlah barang bukti. Saat penangkapan oknum Kadus itu disebut kedapatan sedang menulis pesanan nomor pembeli judi tebakan angka HK. Aksinya itu disaksikan banyak warga yang berada di warung kopi tersebut.
Dari informasi yang didapat, sejumlah personil Reskrim Polres Deli Serdang datang ke lokasi dengan mengunakan tiga unit mobil jenis Avaza dan Xenia.
“Mereka langsung merengsek masuk ke lokasi warung kopi dan menangkap terduga pelaku penulis judi HK tersebut berikut barang bukti buku tulis untuk rekap nomor pembeli nomor HK, sebuah buku tafsir mimpi, dan sejumlah uang yang diduga hasil dari pemesan nomor togel,” kata warga.
Terpisah, Kapolres Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Shandy Cahya Priambodo, yang dikonfirmasi pada Selasa (26/11/2024) mengucapkan terimakasih. “Terima kasih kita akan cek, ” balasnya melalui pesan WA.
Sementara Kasat Reskim Polres Deli Serdang Kompol M Agus Setyawan belum membalas konfirmasi untuk memastikan penangkapan itu.
Warga berharap penangkapan ini bisa mengurangi tindak kejahatan yang muncul akibat perjudian. Kadus tersebut katanya, sudah menjalankan profesi sampingan sebagai tukang tulis dan pengepul judi togel hampir 10 tahun.
“10 tahun ia menjadi penulis togel, tidak pernah ditangkap, seolah kebal hukum, makanya kami sangat berterimakasih pada Kapolres Deli Serdang,” ujarnya lagi.
Kami atas nama masyarakat sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Polres Deli Serdang, khususnya unit reskrimnya, untuk itu kami akan siap mengawal kasus ini, dan sangat yakin Kapolres Deli Serdang akan bertindak sesuai hukum bahkan hingga terduga pelaku judi oknum kadus itu dibawa ke persidangan.
“Kami juga bangga dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Deli Serdang,” ucap mereka.
Diketahui untuk pelaku perjudian dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.