Lubuk Linggau, Garda Bhayangkara
Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis togel di kawasan Pasar Inpres, Kota Lubuk Linggau.
Operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H., M.H. dan Kanit Pidum IPDA Suwarno ini berhasil mengamankan empat tersangka berinisial R (34), Y (47), W (52), dan M (47).
Barang bukti berupa handphone dan rekapan nomor togel juga turut disita.
Menurut pihak kepolisian, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat adanya aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut.
Tim segera menuju ke TKP dan mendapati R sedang menerima uang dari Y, W, dan M untuk memasang nomor togel melalui situs online. Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana,melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian ilegal dan segera melaporkan aktivitas serupa ke pihak berwenang. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita.