Aceh Timur, Garda Bhayangkara
Polda Aceh melalui Satresnarkoba gencar melakukan pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Terbukti, dalam sepekan Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil mengungkap dua kasus dan berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku serta menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur AKP Yusra Aprilla,menyebutkan, pengungkapan pertama kali pada hari Senin, (04/11/2024) sekira pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
“Dari pengungkapan ini kami berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku masing masing berinisial; HU, 31 tahun; HA, 34 tahun dan JA, 36 tahun ketiganya merupakan warga Kecamatan Banda Alam,” sebut Yusra. Minggu, (10/11/2024).
Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa; 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 92,20 gram (bruto); 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX Nomor Polisi BL 6784 KBE dan 2 (dua) unit handphone.
Selanjutnya, pada hari yang sama, lanjut Kasat Narkoba, sekira pukul 21.30 WIB petugas kembali melakukan pengungkapan di wilayah Peuereulak.
“Pada pengungkapan kali ini, kami berhasil menyita 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu berbagai kemasan dengan berat keseluruhan 167,21gram (bruto) dan (satu) orang pelaku berinisial MU, 37 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Peureulak. Selain narkoba dari tangan pelaku juga kami amankan barang bukti berupa; 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit timbangan digital dan 3 (tiga) buah gunting.” Terang Yusra.
Atas perbuatannya, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satresnakoba Polres Aceh Timur guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.