Aceh Timur, Garda Bhayangkara
Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengungkap 3 (tiga) pelaku penyelundupan manusia dalam waktu kurang dari 24 jam. Ketiga pelaku dimana satu orang merupakan warga negara asing (WNA) diamankan dihari yang sama Kamis, (31/10/2024) pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers, Selasa, (05/11/2024) siang menyebutkan, pelaku yang pertama kali diamankan pada pukul 14.05 WIB adalah IS, 38 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur dan MH, 41 tahun warga negara Myanmar.
Pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB Tim kembali mengamankan AY, 64 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur di pesisir pantai Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak.
“Ketiga pelaku memiliki peran masing – masing MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia sedangkan IS berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie dan AY, berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong kapal,” sebut Kasat Reskrim.