Pematang Siantar, Garda Bhayangkara
Polseķ Sianțar Utara, amankan dua orang diduga pelaku pencurian berinisial DDP (37) warga Jalan Perjuangan Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan MBS (48) warga Jalan Cokroaminoto Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara. Keduanya diamanka pada hari Minggu, (3/11/2024) malam.
Kapolsek Sianțar Utara AKP Nelson Aritonang pada hari Selasa 5 November 2024 mengatakan, pencurian itu terjadi dirumah korban bernama Arlianto (81) di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada sore hari.
Dijelaskan Kapolsek, pada hari Minggu 3 November 2024 siang, korban (Arlianto) berangkat dari rumahnya untuk tujuan ke Kebun Teh Sidamanik, Kabupaten Simalungun bersama teman-teman korban dan kembali pada sore harinya.
Setiba dirumahnya korban berangkat lagi dari rumah menuju ke cafe Titanium bertemu teman-temannya disana. Sekira pukul 18.00 wib, korban pulang ke rumahnya dan masuk dari pintu depan.
Awalnya korban belum curiga, namun sewaktu korban menuju ke lantai 2, korban terkejut melihat Televisi (TV) miliknya yang berada di atas meja ruang tamu hilang, dan melihat barang-barang di sekitar ruang tamu berserakan.
Selanjutnya Korban mengecek satu per satu barang-barangnya dan ternyata sudah banyak yang telah hilang. Atas kejadian yang dialami tersebut, korban menghubungi cucunya bernama Erik Yen untuk menyuruh untuk datang. Kemudian korban menuju ke Pos Kamling yang berada di Jalan Tanah Jawa dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Kemudian petugas pos kamling mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berinisial AS bersama 2 orang teman lainnya.
Lalu petugas Poskamling dibantu beberapa warga langsung menuju ke rumah AS tapi tidak seorang pun yang membuka pintu rumah. Lalu beberapa warga menuju ke arah belakang rumah AS dan melihat dibelakang rumah ada barang-barang berharga berupa TV, AC portable, dan beberapa perlengkapan rumah lainnya.
Warga memaksa masuk dari pintu belakang, dan menemukan ada di dalam rumah dua orang diduga pelaku berinisial DPP dan MBS kemudian membawa ke Poskamling dan menghubungi korban.
Setiba di Pos Kamling, korban membenarkan barang barang yang diamankan dari kedua pelaku itu miliknya yakni 1 unit TV merek TCL warna hitam 32 inci, 1 unit AC Portable merek Mayaka warna merah / hitam, 1 buah bingkai foto, 1 buah tas berwarna biru berisi : 1 buah stabilator merek Kendwey warna merah / putih,
1 buah timbangan 2 kg warna hijau, 1 buah klem tembak merek Stanley, 1 buah tang potong, 2 buah senter, 1 buah kompor gas, 1 pasang sendal merek Polo berwarna hitam dan 1 buah helm mererk GAN Z warna hitam bercorak.