Karo, Garda Bhayangkara
Permasalahan kelompok tani kembali terjadi di Kabupaten Karo. Dari penelusuran kru media ini di salah satu kelompok tani yang bersekretariat di Desa Rimo Bunga yang bernama Lopiga dan diketuai Ester Terisa br Sembiring menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat.
Berawal dari laporan salah satu anggota Kelompok Tani Lopiga ke Pemdes Desa Rimo Bunga yang curiga dengan aktivitas kelompok tani mereka. Pasalnya anggota kelompok tani mereka memiliki anggota yang sudah lama meninggal bertahun-tahun, anggota yang masih belum berkeluarga.
Yang lebih mengejutkan lagi ada anggota yang mempunyai KTP luar Kecamatan Mardinding dan tidak pernah tinggal di Desa Rimo Bunga serta tidak mempunyai lahan pertanian di Desa Rimo Bunga. Ia diketahui berinisial MEG warga Juhar Ginting Kecamatan Juhar yang terus menerima pupuk subsidi dari Kelompok Tani Lopiga.
Menurut salah satu anggota Kelompok Tani Lopiga yang tidak mau namanya disebutkan, Kamis (15/8/2024) di Mardinding, MEG merupakan adik ipar dari suami Ester Terisa, kuat dugaan bahwa Ketua Kelompok Tani Lopiga telah melakukan pelanggaran.
Kru Media juga sempat meminta konfirmasi kepada petugas PPL Desa Rimo Bunga, Keseria Br Silalahi, namun ia mengaku tidak mengetahui status dan alamat anggota kelompok tani. “Itu adalah urusan Ketua Kelompok, kami hanya menerima dan mengusulkan saja,” terangnya kepada Kru Media.
Menurut Kadis Pertanian Kabupaten Karo Metehsa Purba, kelompok tani suatu desa bisa mempunyai anggota di luar desa tersebut namun harus mempunyai lahan pertanian di desa tersebut.
Kepala Desa Rimo Bunga dan Pemerhati Pertanian, LSM akan melakukan Laporan kepada Aparat penegak hukum atas kisruh kelompok tani ini. “Jita akan segera membuat laporan atas pelanggaran ini”, ucap Kades Desa Rimo Bunga, Alfianta Ginting.