Karo, Garda Bhayangkara
Penghentian secara paksa oleh warga atas penebangan kayu di Siosar semakin memanas. Namun ternyata Kepala Desa Suka Maju, Kecamatan Tigapanah ikut terseret atas terbitnya dua Surat Keterangan Tanah (SKT) di areal lahan aset Pemerintahan Kabupaten Karo. Keterlibatan Kades kini dipertanyakan masyarakat.
Diduga untuk memuluskan aksi penebangan kayu diatas areal 30 hektar, Kades Suka Maju, Rismon Ginting disebut telah menerbitkan dua buah Surat keterangan tanah (SKT) dengan isi yang berbeda persisnya, 9 Desember 2023 dengan nomor: 534/KD/SM/XII/2023 dan nomor: 391/SKT/SM/2023.
Keresahan warga atas penerbitan SKT bukan tidak beralasan. Pasalnya, Rismon Ginting diduga mencatut nama-nama dari sebagian warga sebagai pendiri kampung (Simantek Kuta) tanpa pemberitahuan kepada warga maupun perangkat BPD Suka Maju.
“Keresahan warga disampaikan kepada kami selaku BPD. Sangat jelas ada sesuatu atas pencatutan segelintir nama sebagai Simantek Kuta tanpa ada pemberitahuan kepada warga terlebih kepada kami perangkat BPD, kami tentu keberatan,” ungkap Ketua BPD Suka Maju, J Ginting.
Ditambahkan warga bermarga Sembiring, selama ini mereka sebagai warga Desa Suka Maju tidak tahu persis bagaimana kejelasan surat menyurat maupun kepemilikan lahan yang kini menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat.
“Kami tahu lahan itu bermasalah setelah warga Simacem, Bakerah dan Suka Meriah menghentikan penebangan kayu di Siosar. Kami dengar bahwa lahan itu aset Pemkab Karo, kami minta kepala desa kami untuk segera memberikan penjelasan untuk ini,” ujarnya.
Terpisah, warga dari 3 desa di relokasi Siosar merasa resah dan terganggu dengan kegiatan penebangan kayu yang dilakukan pengusaha CV. Rehulina. Aktifitas lalu lalang kendaraan truck pengangkut kayu berlangsung siang, malam membuat warga terganggu dan akhirnya menghentikan kegiatan CV. Rehulina secara paksa.
Namun sayang, keberadaan Kepala Desa Rismon Ginting seperti di ‘telan bumi’. Beragam upaya untuk konfirmasi perimbangan yang ditempuh wartawan masih belum membuahkan hasil.
Kabar beredar, sejak dimulainya kegiatan penebangan kayu di atas lahan seluas 30 hektar, Rismon Ginting disebut telah menunjuk salah seorang pengacara bermarga Tarigan sebagai kuasa hukum atas lahan tersebut.