Update Pengrusakan Lahan di Suka Dame, Polrestabes Medan Kumpulkan Alat Bukti

  • Bagikan
Update Pengrusakan Lahan di Suka Dame, Polrestabes Medan Kumpulkan Alat Bukti

Medan, Garda Bhayangkara

Penyidik Polrestabes Medan mulai melakukan pengumpulan alat bukti terkait pengrusakan dan pembakaran lahan seluas 45.000 M² atau 4,5 hektar yang dilaporkan pada Senin (13/5/2024) lalu.

IMG-20241225-WA0049

Diketahui, lahan seluas 4,5 hektar milik ahli waris Dolatta Gurusinga tersebut, diduga telah dirusak serta dibakar oleh Dana Ginting bersama kelompoknya 6 orang di Dusun Namo Mirah, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Peristiwa tragis itu dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan bukti LP nomor: STTLP/B/1375/V/2024/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

“Benar, kami sudah dipanggil penyidik dan menyerahkan alat-alat bukti berupa surat dokumen kepemilikan lahan untuk diteliti polisi. Mau dicek dan diteliti dulu,” kata Dolatta Gurusinga didampingi Darwin Tarigan saat ditemui di Polrestabes Medan, Jumat (7/6/2024).

Dia berujar, saksi-saksi dalam perkara juga segera diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik. “Saksi lain akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Kami koordinasi dengan penyidik,” kata Darwin.

Peristiwa pengrusakan, imbuh Darwin, berawal pada Sabtu (4/5/2024) lalu sekitar pukul 11.00 WIB, korban melihat gubuk yang terbuat dari bambu beratap rumbia sudah dibakar habis.

Korban sempat mengadukan peristiwa itu ke Polsek Kutalimbaru. Besok harinya Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.00 WIB petugas Polsek Kutalimbaru bersama korban mendatangi lokasi kejadian untuk pengecekan TKP.

“Saat kami bersama polisi tiba dilokasi terlihat tanaman diatas lahan seluas 4,5 hektar sudah ditebangi. Ada pohon sawit, pohon pisang, pepaya dan jeruk, semua rata dengan tanah,” kata Darwin.

Dia menyebutkan, pihaknya sangat dirugikan dengan pengrusakan dan mengalami kerugian sekitar Rp 6 miliar. Ia berharap agar Polrestabes  Medan benar-benar serius mengusut peristiwa tindak pidana itu dan menangkap pelakunya.

“Kami memohon kepada Kapolrestabes  Medan agar segera memproses laporan kami dan menangkap para pelaku. Apa maksud dan tujuan pengrusakan tanaman diatas lahan itu, harus diusut sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Darwin.

Lanjutnya, sejak peristiwa terjadi, korban merasa ketakutan dan trauma jika hendak pergi ke ladang. Rasa takut itu muncul lantaran terduga pelaku bisa saja melakukan penyerangan jauh lebih berbahaya yang dapat mengancam jiwa korban atau ahli waris.

Bahkan, korban juga tak pernah lagi melihat lahan miliknya tersebut. “Tidak pernah lagi kami melihat lahan atau tanaman itu karena takut dan trauma yang mendalam,” katanya.

Dikatakannya, lahan seluas 4,5 hektar merupakan milik ahli waris Alm Mistar Gurusinga yang dibeli dari Alm Naman Sagala dengan bukti surat pernyataan hak atas tanah dengan cara ganti rugi pada tahun 2008 silam. Surat ini dikeluarkan dan diketahui oleh Kepala Desa Suka Dame saat itu.

Namun, katanya, saat ini lahan seluas 4,5 hektar tersebut malah dikuasai pihak lain yang tidak dikenal ahli waris Alm Mistar Gurusinga, sebab, lahan itu tidak pernah dijual kepada siapapun.

Disebutkan, dulu lahan ini dibeli dari Alm Naman Sagala oleh Alm Mistar Gurusinga. Setelah dibeli, beberapa tahun kemudian Mistar meminjam uang dari Paten Sinuhaji dan sebagai jaminan Mistar menyerahkan surat tanah (asli) kepada Paten, dan hanya surat foto copy yang disimpan Mistar sebagai bukti pemilik sah, dan saat ini dipegang ahli waris selaku pemilik sah lahan tersebut.

Lebih lanjut, selang beberapa tahun ada yang membeli tanah itu menggunakan surat yang lain diduga telah dirubah tanpa sepengetahuan pemilik sah yaitu Alm Mistar Gurusinga, dengan atas nama surat Paten Sinuhaji.

“Dirombaknya surat tanah yang dititipkan Mistar Gurusinga dengan atas nama Paten Sinuhaji yang diketahui Kepala Desa saat itu. Surat ini diduga dirubah oleh Naman Sagala dan Paten Sinuhaji serta menghilangkan nama Mistar,” kata Darwin.

Setelah itu, tanah ini dijual Paten Sinuhaji kepada Ponten Sinulingga. Olehnya, saat ini lahan tersebut dikuasai Ponten hingga terjadi pengrusakan tanaman hingga berujung buat laporan ke Polrestabes Medan.

Diketahui bahwa Ponten Sinulingga (yang membeli tanah dari Paten Sinuhaji) tidak ada hubungan keluarga dengan Mistar dan tidak dikenalnya, tetapi tiba-tiba tanahnya telah dikuasai pihak lain (Ponten).

Ditegaskannya, bahwa tanah tersebut adalah milik Mistar Gurusinga (ahli waris) dan pengadilan pun telah memutuskan secara inkrah yang sudah benar serta memiliki kekuatan hukum tetap. (*)

  • Bagikan
سكس قذف في الفم porn-arab.net قصص متناكة hinde sax video com xxxbunker.mobi soft porn indian sexvideoxxxcom stepmomporntrends.com xvid video indian سكس لبناني محارم arabsgat.com سكس مربيات نجوم سكس hardsextubevid.com سكس الجيش الاسرائيلى
indian aunty pron momporntrends.com local sex video in old sex indian zambibo.mobi alexandra daddario sex videos بنت مصرية تتناك vosyed.com سكس اسيوى مترجم bp sex indian kompoz2.com 9x movie 2018 shubha punja kazatube.mobi xxx indian sexy vidio
نيك بنات بكر milfhdtube.net حلب بزاز movirulz com indianpornv.com sex karte hue video 人妻ナンパntr温泉 javfuck.mobi 綾城ゆりな 庄司みゆき 無修正 javmobile.mobi 君島アンナ ang batang quiapo feb 13 2023 teleseryehot.com the villages lipa