Karo, Garda Bhayangkara
Begitu selesai Sertijab, Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Ras Maju Tarigan langsung turun kelapangan mengecek laporan masyarakat atas penebangan kayu di kawasan kaki Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Kecamatan Mardingding, Jumat (24/5/2024) petang.
Berbekal perintah atasannya, AKP Ras Maju Tarigan beserta Tim mengecek ke lokasi penumpukan kayu di Dusun Sembekan, Desa Lau Pengulu Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo.
Setiba di lokasi Tempat Pengumpulan Kayu (TPK) sekira pukul 20.00 Wib, Tim Reskrim Polres Karo bertemu dengan Aprianta Sembiring yang disebut sebagai pengelola lokasi tersebut. Aprianta menjelaskan kalau kayu bulat yang berada di TPK diambil dari lokasi penebangan kayu yang berada di Enklab Lau Ntebah Desa Lau Pengulu Kecamatan Mardingding, Karo.
“Kayu bulat yang diambil bukan bekas penebangan kayu baru melainkan kayu yang sudah ditebang pada tahun 2023. Itu yang kita temukan di lapangan,” kata AKP Ras Maju Tarigan, Sabtu (25/5/2024) siang.
Menurutnya kegiatan tersebut bukan berada di kawasan TNGL sebagaimana laporan masyarakat. Pihak pengelola juga memiliki Izin berupa Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) sesuai surat keputusan Gubernur Sumatera Utara dengan Nomor 522.21/119 atas nama Koperasi Produsen Lau Tebah Sejahtera.
“Kita lihat gelondongan kayu masih menumpuk di lokasi dan hasil amatan kita di lapangan belum ada yang diperjualbelikan kepada orang lain. Artinya, kayu yang diangkut dari lokasi PKKNK masih berada di TPK,” ungkapnya.
Pun demikian, untuk menjawab keraguan publik, pihaknya akan berkordinasi dengan instansi terkait legalitas perijinan yang dimiliki oleh Koperasi Produsen Lau Tebah Sejahtera.
“Rencana selanjutnya, kami akan melakukan konfirmasi ke instansi terkait tentang perijinan yg dimiliki pengelola kegiatan tersebut,” kata AKP Ras Maju Tarigan.