Tapanuli Tengah, Garda Bhayangkara
Rapat yang digelar Camat Pandan, Drs. Syarifullah S, MM, terkait penolakan warga atas pemberhentian Kepala Lingkungan II Kelurahan Kalangan Indah, Wakari Togatorop tidak menghasilkan keputusan apapun. Hal ini menyebabkan warga kembali kecewa.
Dalam pertemuan di Aula Kantor Camat pada Selasa (21/5/2024) pagi ini dihadiri Lurah Kalangan Indah Jose Trisna Panggabean, Kapolsek Pandan, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, agama, pemuda, dan warga Lingkungan II.
Awalnya warga berharap rapat ini dapat menjadi wadah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Namun, harapan tersebut pupus setelah rapat berakhir tanpa menghasilkan keputusan yang jelas.
Atofona Mendrofa, salah satu tokoh masyarakat, mengungkapkan kekecewaannya atas hasil rapat tersebut. Ia menyatakan Camat Pandan tidak menjawab pertanyaan dari warga dan hanya menyampaikan akan ada rapat jilid 2 berikutnya.
“Kami banyak menyampaikan pertanyaan, namun Camat Pandan tidak menjawab, hanya menyampaikan ‘kita akan proses dan ditunggu dalam rapat jilid 2 berikutnya’. Kami kesal dan tidak mengerti apa arti ‘jilid 2’, sehingga kami diam dan merasa ini sudah sangat lari dari isi surat yang sudah dilayangkan kepada kami,” ujar Atofona.
Kekecewaan juga dirasakan oleh James Albert Tampubolon, Tokoh Pemuda Lingkungan II dan aktivis yang mempertanyakan keabsahan surat undangan rapat yang tidak memiliki stempel dan tanda tangan Camat Pandan.
“Kenapa tidak ada diundang masyarakat lalu kalau camat yang mengundang kenapa gak ada stempel camat tanda tangannya seakan surat ini dibuat-buat aja,” kata James.
James juga mengaku kecewa karena tidak ada satu pun pertanyaan dari warga yang dijawab oleh Camat Pandan. Ia bahkan ditolak oleh Camat saat ingin melakukan wawancara.
“Camat mungkin takut dengan pertanyaan-pertanyaan kritis dari kita,” kata James.
Atofona menegaskan mayoritas warga Lingkungan II, yaitu 94 jiwa dari 115 jiwa, menginginkan Wakari Togatorop kembali diangkat sebagai Kepling.
“Selama kepemimpinan Wakari Togatorop, kami melihat beliau bekerja dengan baik dan dekat dengan masyarakat. Tapi Lurah Kalangan Indah memutuskan penetapan Kepling yang kami tidak setujui tanpa ada suatu mufakat kembali,” jelas Atofona.
Camat Pandan mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam surat undangan rapat. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena pihak operator kecamatan terburu-buru.
“Surat yang ditayangkan bersifat penting ini dalam rangka bertatap muka dengan camat. Selaku Camat Pandan saya meminta maaf bahwa ada suatu kesalahan teknis dalam pengetikan oleh pihak operator kecamatan, karena terburu-buru sehingga tidak menuangkan pembahasan lingkungan II ini didalam surat yang kita layangkan,” kata Camat Pandan.
Rapat selanjutnya dijadwalkan untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut. Namun, belum diketahui kapan rapat tersebut akan dilaksanakan.