Medan, Garda Bhayangkara
Kuasa hukum Bripka BS, dari Kantor Law Office Dewi Themis, Andi S.Kom.,SH., MM., Kamis (16/5/2024) menghadirkan 4 saksi yang membantah tudingan vidio terkait KDRT yang dituduhkan DM, istri BS
Dalam keterangannya, ART berinisial NA mengatakan sebagai asisten rumah tangga ia bertugas memasak dan menyiapkan makan untuk bapak dan anak-anak sekaligus menjaga anak-anak.
“Pada tanggal 8 Februari 2024, bapak menjemput anak pertama dari les privat, melihat hasil tulisan anaknya jelek dan berbeda dengan temannya, sesampainya di rumah BS bertanya kepada DM, apa tidak diajari menulis pakai buku halus kasar. DM menjawab ada, tapi setelah dicari di kamar dalam rak tidak ditemukan. Disitulah terjadi cekcok mulut bapak sama ibu. Ibu cakap kotor ke bapak, dan berusaha mencakar dan didorong oleh bapak pakai sebelah tangan karena tangan satunya menggendong anak ketiganya. Akhirnya jari bapak digigit sampai berdarah-darah dan ibu mengancam pakai pisau. Setelah itu bapak membawa anaknya yang balita keluar kamar, “jelasnya.
Kemudian ART lainnya berinisial DS mengatakan ia bertugas mengurusi rumah dan menyiapkan makan bapak dan anak-anak, baik sarapan dan makannya.
“Saya sebagai saksi rekaman CCTV yang beredar di media sosial terkait kekerasan dalam rumah tangga. Saya menyatakan itu tidak benar dan tidak ada. Berawal dari pagi hari bapak selesai mandi. Bapak menanyakan celananya kepada ibu, selanjutnya ibu menanyakan kepada saya, ‘mbak mana celana bapak, saya jawab ada di lemari’ dan kamipun masuk ke kamar. Saya mencari dalam lemari dan ibu pergi keluar ke ruang TV duduk di sofa. Selanjutnya bapak mencari celananya ke kamar dan tidak ditemukan lalu bapak keluar. Lalu bapak bilang ke ibu bukannya bantu cari malah duduk disitu, selanjutnya bapak becakap ‘istri macam apalah itu tidak bisa mengurus suami’, sambil berlalu kembali ke kamarnya. Lalu ibu menjawab dengan kata-kata kotor, an**ng, b**i, bi***ang, lalu bapak keluar dari kamar, ngomong apa kamu Mak Nayla? Mungkin bapak terbawa emosi mendekati ibu sembari melempar pengupas Kuaci, saya ketahui bahwa pengupas Kuaci itu terbuat dari bahan plastik. Tapi emosi ibu semakin memuncak dan berusaha mencakar bapak, sambil mengucap kata-kata kotor, bapakpun mendorong ibu untuk duduk, ibu terus berusaha mencakar bapak, itu terjadi sampai tiga kali, saya pun mencoba untuk menenangkan mereka sudah lah bu, sudah lah pak,” cerita DS.
“Sayapun pernah dituduh mencuri oleh ibu sampai saya bersumpah demi Allah demi anak-anak saya, saya tidak pernah lakukan apa yang dituduhkan kepada saya, saya sedih dituduh seperti itu. Akhirnya saya memutuskan untuk berhenti bekerja. Saat itu gaji saya ditahan, saya suruh adek saya untuk mengambil gaji saya, namun dari sore hingga habis magrib ibu tidak merespon, saya mencoba hubungi baby sister tapi tidak aktif lagi handphonenya. Setelah saya hubungi melalui chat Whatsapp kepada ibu bahwa adek saya menunggu sampai kehujanan barulah uang gaji saya diberikan,” tandasnya.
Lalu JL selaku supir keluarga BS mengaku awalnya bekerja disitu dengan pak BS. Saya bertugas mengantarkan ibu ke mall, antar jemput anak sekolah dan les, pada awal kerja saya disampaikan oleh bapak makan di rumah saya saja, tapi pada kenyataannya saya makan bawa bontot. Kadang beli bungkus, sebab saya dilarang makan di rumah oleh ibu (DM). Saya merasa diperlakukan tidak adil, padahal selalu dipantau sama bapak, dan ditanya sama bapak sudah makan,? Saya jawab sudah pak walau saya berbohong sama bapak, Itu saya lakukan agar tidak terjadi salah paham antara bapak sama ibu. Selama saya bekerja pada keluarga tersebut, saya melihat bapak sama ibu baik-baik saja, saya tidak pernah melihat bapak sama ibu bertengkar,” ucapnya.
Sedang ART lainnya inisial NS mengatakan mencabut keterangan sebagai saksi DM. Saat memberikan kesaksian di bawah tekanan ibu (DM) dan disuruh mengatakan yang tidak benar. Saya diiming-imingi imbalan uang Rp1.200.000. Tetapi sampai saat ini saya tidak ada menerima uang yang dijanjikan oleh ibu. Terlebih saya merasa keberatan dan tidak terima mamak saya dimaki-maki oleh ibu melalui telepon, dengan dasar itu maka saya cabut kesaksian saya,”tandasnya.
Atas kesaksian para ART dan supir, Andi S.Kom.,SH, MM. mengatakan dengan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang ada, kita berharap penyidik Polrestabes Medan dapat bersikap profesional.
“Saya rasa penyidikan harus dihentikan karena tidak bisa dibuktikan adanya kekerasan fisik maupun psikis terhadap pelapor oleh klien saya,”ucapnya.