Medan – Garda Bhayangkara
Devi Angryani Rumapea (33) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Sunggal ini mempertanyakan penahanan suaminya, LH oleh Polrestabes Medan.
Kepada wartawan Selasa (23/4/2024) Devi Angryani Rumapea menceritakan keluh kesahnya dengan berurai air mata.
Dia berkata suaminya LH dijebloskan ke dalam penjara hanya karena akibat utang piutang ditempat LH bekerja di salah satu Koperasi di Kota Medan.
Wanita muda itu menuturkan dia dan suami sudah berupaya membayar utang piutang tersebut pada juragan Koperasi yang diduga kuat sebagai dalang intervensi hukum yang mengakibatkan LH di bui. Padahal juragan Koperasi dan suami sudah sepakat diatas surat perjanjian untuk mencicil utang piutang dengan cara gaji dipotong tiap bulan. Utang mereka saat ini hanya tersisa sekitar seratusan juta setelah beberapa kali mencicilnya ke koperasi.
Selain itu, imbuh Devi, telah dibuat kesepakatan berupa pernyataan pada 26 Desember 2023 di Jalan Tanjung Balai, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara bahwa LH akan berupaya mencicil kekurangan hutang tersebut.
“Kami sudah membayar kepada pihak perusahaan dengan rincian mencicil diawal Rp 15 juta. Berselang dua minggu kembali membayar Rp 3 juta. Pada bulan Maret dicicil Rp 35 juta. Juragan suami saya pun juga datang ke rumah dan dibuat surat perjanjian dengan cara gaji dipotong tiap bulan. Utang kami tinggal tersisa seratusan juta lagi setelah beberapa kali dicicil,” keluh Devi Angryani Rumapea sedih.
Dijelaskannya, awal dari hutang piutang kepada juragan Koperasi itu bermula dari suaminya bekerja mencari nasabah. Lalu, saat mencari nasabah dilapangan uang yang dijalankannya sempat digunakan untuk keperluan pribadinya.
Lebih lanjut, pihak juragan Koperasi sempat mendatangi rumah LH dan menyita secara paksa beberapa property milik mereka, seperti satu unit kendaraan roda dua. Ironisnya, saat dilakukan penyitaan tidak disertakan dengan surat penyitaan.
Oleh karena itu, keluarga menjadi kewalahan memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya apalagi masih memiliki tanggungan balita gegara suami di penjara sejak 2 April 2024.
Devi pun mengaku mengetahui betul duduk perkara yang mendera suaminya. Dikatakan Devi, saat ini keluarga ketakutan akibat ada tekanan pihak lain yang terkesan dipaksakan memenjarakan suaminya.
“Suami saya belum pernah sekalipun diperiksa polisi atas laporan juragan koperasi itu dan langsung ditahan kayak bandit kelas kakap,” terang Devi.
Dia juga berharap kepada Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Komisi III DPR RI untuk membantu dan mempertimbangkan suaminya dibebaskan.
“Saya mohon ke Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Komisi III DPR RI agar suamiku dibebaskan,” ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum Op Giawa, S.H mengendus ada cacat prosedur dalam penangkapan LH. Pasalnya, ia menyakini kliennya tidak dapat dijerat pidana terkait utang piutang yang masih berjalan dan telah berupaya dibayarkan kliennya.
Pihaknya meminta kepada penyidik pembantu Polrestabes Medan untuk merevisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya itu.
“Tim kita telah melakukan pendampingan hukum dan telah meminta turunan salinan BAP tersangka atas nama L. Hutauruk dan sudah diberikan penyidik pembantu M. Sitompul, penyidik pembantu Viktor Rambe,” katanya.
Dalam isi BAP, tegas Giawa, tidak dimuatkan semua keterangan tersangka, sehingga ia menduga ada prosedurnya untuk meminta BAP belum terang benderang dan tidak transparan yang mengakibatkan kerugian bagi kliennya.
“Bila diperhatikan dalam BAPnya itu merujuk sepihak untuk duduknya perkara pidana sebagaimana Pasal 374 Penggelapan dalam jabatan,” ujarnya.
Sementara, kata Giawa, menurut pengakuan tersangka telah disampaikan semua keterangannya kepada penyidik namun tidak semua termuatkan di BAP. Ada apa ini.
Giawa menuding bahwa penetapan LH sebagai tersangka diduga terlalu dipaksakan dan terburu-buru sehingga tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum.
Saat dikonfirmasi, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun melalui Kepala Satuan Reskrim Kompol Jama Kita Purba belum memberikan tanggapan. (red)