Batu Bara, Garda Bhayangkara
Mafia perjudian di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara rupanya tidak pernah gentar dengan aparat penegak hukum (APH).
Hal itu terbukti tak kala ditemukan beberapa praktek judi di tengah-tengah masyarakat bebas beroperasi menjajakan “bisnis haram” tersebut.
Setidaknya, berdasarkan pantauan dilapangan, Senin (12/2/2024) ada delapan (8) titik lokasi perjudian jenis tembak ikan yang bebas beroperasi di tengah pemukiman warga Kabupaten Batu Bara.
Menurut narasumber, praktek judi tembak ikan tersebut makin menggeliat saja karena diduga dapat “restu” dari oknum aparat Polres Batu Bara.
Kuat dugaan kurangnya ketegasan dari aparat kepolisian sehingga membuat praktek judi itu terus muncul di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Sudah rame kali judi ketangkasan di kampung kami ini. Entah kenapa Polres Batu Bara tidak berbuat apa-apa dan terkesan ada pembiaran,” kata narasumber Stevanus, Senin (12/2/2024).
Oleh karenanya, Stevanus berharap kepada Kapolda Sumut melalui Kapolres Batu Bara agar segera bertindak dan menangkap bandar-bandar judi tersebut.
“Kami tidak mau daerah ini hancur gara-gara judi yang bisa merusak masa depan keluarga dan masyarakat,” tegas Stevanus.
Menurutnya, pemilik atau pengelola judi tembak ikan tersebut dikatakan bernama Nanda alias Sembiring.
“Tolong segera ditangkap bandar judi itu,” katanya.
Adapun beberapa lokasi tembak ikan dikelola Nanda adalah, tiga titik di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kuala Tanjung depan Multimas, dua titik di Desa Simodong, dua titik Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, satu titik di Simpang Gambus, satu titik di Desa Indrapura, dan satu titik di Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador.
Menariknya, Informasi yang diterima Nanda alias Sembiring juga diduga menjadi bandar judi tembak ikan di Kabupaten Simalungun, lalu mengembangkan sayapnya ke Kabupaten Batubara.
“Rencananya bandar itu mau buka 20 titik judi tembak ikan di Kabupaten Batubara,” kata narasumber. (Bonni)