Pematang Siantar, Garda Bhayangkara
Seprijon Maujana Saragih warga Kota Pematang Siantar mengaku dibuat bingung oleh pihak BPJS Kota Pematang Siantar.
Pasalnya, saat ini anak Seprijon sedang dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Kota Pematang Siantar.
Sebab kepesertaan BPJS Kesehatan milik anaknya tidak aktif dikarena sama sekali karena penundaan pembayaran.
Seprijon lalu mendatangi pihak BPJS untuk meminta penjelasan terkait tunggakan tersebut.
Sesampainya disana,Sepri kemudian bertemu dengan salah seorang pegawai BPJS Kesehatan berinisial B.
Menurut pegawai itu,jika ia membayarkan tunggakan BPJS anaknya, kartu BPJS tersebut akan aktif selama 14 hari kedepan.
“Padahal anak saya berada di rumah sakit. Untuk itu anak saya yang tengah terbaring di rumah sakit dikenakan menjadi pasien umum,”ucapnya.
Sepri lalu meminta kebijakan dari pihak BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar untuk segera mengaktifkan kartu BPJS tersebut.
Masih kata Sepri, menurut salah seorang pegawai berinisial B pemberlakuan itu berdasarkan peraturan Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan serta kebijakan manajemen Kantor Cabang BPJS Kota Pematang Siantar.
Tak puas atas jawaban pegawai tersebut, ia lalu menemui Ilham seorang Humas BPJS Pematang Siantar.
Ilham membenarkan kebijakan kantornya. Menurut dia, pelayanan dam kebijakan telah sesuai dengan Perpres nomor 82 tahun 2018.
“Apa yang telah disampaikan salah seorang pegawai kami berinisial B sudah sesuai aturan Perpres nomor 82 tahun 2018. Masalah ini merupakan kebijakan manajemen dan bukan tidak mau dipublis, tetapi kami akan jelaskan saat ada yang bertanya,” terang Ilham.
Atas penjelasan tersebut,Sepri Ijon Maujana Saragih mengaku tidak puas atas penjelasan pihak BPJS.Ia pun berencana membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Saya berencana akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum serta melayangkan pengaduan ke Komisi VII DPR RI agar memanggil Dirut BPJS untuk mengevaluasi kinerja BPJS Pematang Siantar,” ucap Sepri mengakhiri.
Ia pun berharap,proses reaktivasi kartu BPJS semakin dipermudah dan tidak perlu menunggu selama 14 hari. (Joe)