Jambi, Garda Bhayangkara
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan salah seorang bandar dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Jambi.
Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Ernesto Saiser, menyampaikan pengungkapan berawal dari penangkapan tiga orang tersangka kasus narkoba berinisial (S), (M), dan (S), di rumah yang beralamat di Jalan Raya Kasang Pudak Kabupaten Muaro Jambi.
“Dari tangan ketiga tersangka ditemukan adanya narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti senilai 1,837 gram,” ucapnya Kamis, (23/01/2025).
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari seorang narapidana yang ditahan di Lapas Klas IlA Jambi. Transaksi jual beli sabu dilakukan dengan cara mentransfer uang sebesar Rp2.800.000 kepada seseorang berinisial AB alias MUK.
Bahkan tersangka S juga menyebutkan bahwasanya ia sudah lama melakukan proses transaksi dengan tersangka AB alias MUK tersebut.
Selanjutnya, Tim Opsnal Subdit 3 melakukan proses penelusuran dan penyelidikan secara lebih mendalam terhadap seorang narapidana bernama AB alias MUK yang pada saat itu berada di Lapas Klas IIA Jambi.
“Ini ungkapan nya sejak 24 Januari 2024, dari ungkapan 3 tersangka kami mendapatkan informasi bahwasannya mereka dikendalikan oleh 1 orang yang bernama AB alias MUK, awalnya mereka tahunya itu MUK. Tapi setelah melakukan kolaborasi dengan pihak lapas akhirnya terungkaplah siapa MUK itu,”ujarnya
Selain itu, ungkap Ernesto, dalam pengungkapan itu pihaknya juga dibantu PPATK untuk menganalisa rekening-rekening yang telah dikumpulkan dan juga termasuk istrinya yang turut serta membantu AB alias MUK.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, ditenukan bahwa pelaku telah melakukan transaksi lebih dari 100 kali selama berada di dalam lapas.