Padangsidimpuan, Garda Bhayangkara
Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa tiga mahasiswa di Desa Sigullang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Satu pelaku, pria benisial RAM (20), telah ditangkap dan dua unit handphone berhasil disita sebagai barang bukti.
Kejadian bermula pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Ketiga mahasiswa, Wulan Safitri Rambe, Lidya Zendraro, dan Santri Mahasri Siregar, kehilangan handphone mereka saat tertidur. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan.
Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RAM, Jumat (10/1/2025). Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat mereka tertidur,” ujar AKP Desman Manalu. Polisi kini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.