Serdang Bedagai, Garda Bhayangkara
Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai kini tengah menyelidiki laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang anggota Polri berinisial Aipda MHB (43).
Laporan tersebut dibuat oleh Supianto (51), seorang karyawan BUMN yang merupakan warga Dusun II, Desa Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Hal tersebut berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/23/1/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 18 Januari 2025 menyebutkan bahwa kejadian ini diketahui pertama kali pada Maret 2023 di Dusun II, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul.
Berdasarkan informasi, kasus ini bermula pada 5 Oktober 2015, saat MHB seorang anggota Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang, meminjam uang sebesar Rp58 juta dari Supianto. Dalam kesepakatan itu, Hamdani menyerahkan surat tanah sebagai jaminan. Transaksi ini turut disaksikan oleh istri Hamdani, Sri Ihwani (42), yang juga seorang PNS.
Hamdani menyatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk usaha. Setelah menerima uang, ia menyerahkan surat tanah sebagai agunan di rumah Supianto di Dusun II, Desa Dolok Masihul. Namun, pada Maret 2018, Hamdani meminta kembali surat tanah tersebut dengan alasan untuk pengurusan sertifikat hak milik (SHM). Meski surat tanah dikembalikan, hingga kini uang yang dipinjam tidak kunjung dilunasi.
Upaya penagihan terus dilakukan oleh Supianto, terakhir pada Maret 2023. Namun, uang pinjaman tak kunjung dibayar, dan keberadaan Hamdani kini tidak diketahui. Akibat kejadian ini, Supianto mengalami kerugian sebesar Rp58 juta.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, menjelaskan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai.
“Kasus ini melibatkan seorang anggota Polri yang saat ini bertugas di Polresta Deli Serdang. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Zulfan, Selasa (21/01/2025).
Saksi-saksi dalam kasus ini, yakni Nurasiyah (53), seorang ibu rumah tangga, dan Sri Ihwani, telah dimintai keterangan.