Medan, Garda Bhayangkara
Seorang ibu rumah tangga, Nelly Maridup Manullang (53) warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan melaporkan delapan (8) orang saudara kandung dari almarhum suaminya Robert Sabar Barasa ke Polrestabes Medan, Jumat (6/12/2024).
Apapun ke delapan orang tersebut berinisial SB, TB, JWB, KB, RB, JJB, RB, dan NB. Mereka dilaporkan pada tanggal 4 Mei 2023.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/1412/V/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Meskipun laporan sudah dibuat sejak satu setengah tahun lalu, namun hingga saat ini belum ada titik terang atas perkara tersebut, bahkan terkesan ‘dipetieskan’ oleh oknum penyidik Polrestabes Medan.
Nelly melaporkannya bukan tanpa alasan, sebab sebelum memutuskan membuat pengaduan, dia sudah berusaha menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Bahkan telah melakukan berbagai upaya dimana ia bersedia di mediasi beberapa kali demi mencari jalan keluar.
Perempuan kelahiran Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) ini terpaksa melaporkan delapan saudara kandung almarhum suaminya ke polisi, karena anak-anak dan dirinya tidak diikut sertakan sebagai penerima harta warisan orang tuanya dalam surat keterangan hak ahli waris yang dikeluarkan pemerintah setempat tanpa sepengetahuan mereka.
Kepada Garda Bhayangkara, Jumat (6/12/2024) Nelly Maridup Manullang menceritakan awal muka peristiwa tersebut. Ia mengatakan tanpa sepengetahuan ahli waris yaitu Robert Sabar Barasa, pada tanggal 11 Mei 2015 secara diam-diam SB, TB, JWB, KB, RB, JJB, RB, dan NB telah mengurus surat keterangan ahli waris di Kantor Lurah Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor bernomor: 470/2007/SK-AW/KB/2015, tertanggal 13 Mei 2015.
“Namun anehnya, dalam isi surat keterangan ahli waris itu tidak ada dimasukkan nama almarhum suamiku bernama Robert Sabar Barasa. Ini ada apa, apakah mereka tidak menganggap anak-anak ku dan saya selaku suami dari saudaranya. Terlalu jahat perbuatan mereka kepada kami dan saya tidak dapat menerimanya. Maka saya akan tuntut terus hak-hak kami dalam keluarga,” tegas Nelly yang didampingi anaknya dengan berlinang air mata.
Kata Nelly, saat mengurus surat keterangan ahli waris itu, mertua perempuannya Restemina Tumanggor masih hidup meskipun sudah tua. Dia menduga karena mertuanya sudah tua dan tidak bisa membaca maka kuat dugaan telah dimanfaatkan oleh saudara-saudara Robert Sabar Barasa menandatangani surat ahli waris tersebut.
“Salah satu bukti kami temukan bahwa surat keterangan ahli waris itu telah digunakan untuk membuat akta pelepasan dan penyerahan hak dalam pewarisan Nomor 16 di hadapan notaris Binsar Pardamean,” ujar Nelly.
Mengenai tindak lanjut laporannya di Polrestabes Medan, Penasehat Hukum korban dari Kantor Hukum Ojahan Sinurat dan rekan kepada Garda Bhayangkara mengatakan bahwa sejak kliennya membuat laporan, penyidik yang menangani perkara sangat tidak profesioal dan diduga ada ‘main mata’ dengan para terlapor.
“Sejak dilaporkan tanggal 4 Mei 2023 klien saya hanya 2 (dua) kali menerima SP2HP yaitu tanggal 31 Mei 2024 dan 12 Juni 2024, padahal Kapolri sedang melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum dengan 16 program prioritasnya,” kata Ojahan Sinurat yang didampingi Bana Sinurat.
Dia mengatakan dalam SP2HP menyebutkan telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka JJB dan NB, namun anehnya ke 6 tersangka lain tidak ditahan oleh kepolisian.
“Ada apa semua ini? Yang lebih janggalnya lagi kedua tersangka (JJB dan NB) yang sempat ditahan malah dibebaskan polisi karena berkas tidak kunjung di P21 oleh Kejaksaan Negeri Medan,” ungkap Ojahan.
Lanjut Ojahan, kliennya juga tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas dari oknum penyidik terkait tidak di P21 perkara ini oleh Kejaksaan Negeri Medan. Setelah ditelusuri akhirnya kliennya menemukan bukti surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
“Akhir Nopember 2024 kemarin kami sudah koordinasi dengan penyidik yang menangani perkara ini, akan tetapi yang bersangkutan telah dipindah tugaskan ke salah satu polsek sejak awal Desember 2024,” pungkas dia.
Ojahan mendesak Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumatera Utara agar memberikan atensi atas laporan kliennya, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi korban.
Ditambahkannya bahwa kepolisian telah menetapkan 8 orang tersangka atas kasus tersebut, namun semua tersangka tidak ditangkap dan bebas berkeliaran diluar sana seolah-olah kebal hukum.
“Kami minta kepada Kapolisian supaya tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, tangkap segera para pelakunya,” tegasnya.
Diketahui, pasangan almarhum orang tuanya adalah Doper Barasa meninggal pada tanggal 20 Januari 2015 menikah dengan istrinya Restemina Tumanggor meninggal di bulan Februari 2020.
Dari pernikahan ini pasutri tersebut memiliki 9 orang anak, kemudian anak ke-5, Robert Sabar Barasa meninggal dunia yang memperistri Nelly Maridup Manullang dengan memiliki 4 orang anak.