Mandailing Natal, Garda Bhayangkara
Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Nagajuang, Sabtu (2/11/2024) malam.
Penangkapan pelaku berinisial SS (17) berdasarkan laporan polisi HP (31), ibu kandung korban dengan nomor: LP/B/312/XI/2024/SPKT/ Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara tanggal 3 November 2024.
Korban, sebut saja namanya Mawar kini telah menginjak usia 7 tahun atau masih kelas 1 Sekolah Dasar yang merupakan keponakan dari tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ibu korban dan pelaku, motif pelaku dalam menjalankan pencabulan adalah akibat korban kerap menonton video porno di handphone sehingga nekat untuk berbuat bejat.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plh Kasi Humas, Ipda Bagus Seto mengatakan, pelaku telah berhasil melakukan pencabulan terhadap korban selama dua kali. Peristiwa ini terjadi di kamar tidur pelaku.
“Pencabulan dilakukan pelaku kepada korban terjadi pada akhir Oktober dan awal November 2024 ini,” kata Bagus.
Bagus juga menerangkan, Saat akan melancarkan aksinya, pelaku selalu mengajak korban yang tengah asyik bermain bersama temannya, ke dalam rumah. Di rumah tersebut, pelaku mencabuli korban hingga kemaluan korban mengalami pendarahan dan kembali menyuruh korban bermain.
“Setelah pelaku melampiaskan nafsunya pada korban,pelaku menyuruh korban untuk kembali kumpul bermain bersama kawan kawannya,”ungkapnya
Adapun barang bukti berhasil ditemukan pada pelaku yakni 1 potong celana pendek warna krem dan 1 potong celana dalam warna merah.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 ayat (3) dan atau pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo UU RI nomor 11 tahun 2012.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dikarenakan anak dikurangi 1/3 tahun,” tutup Bagus Seto.