Pekanbaru,Garda Bhayangkara
Satreskrim Polresta Pekanbaru telah menangkap 15 anggota sebuah organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Pekanbaru yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan di Sonic Car Wash di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka, Pekanbaru, Riau, Senin (18/11/2024) siang.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, mengonfirmasi bahwa ke-15 orang yang diamankan tersebut antara lain berinisial MA, A, WP, DD, AJ, MF, YH, RA, DA, DR, CS, MM, RS, P, dan AF. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau 160 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Jeki menjelaskan bahwa para pelaku merusak sebanyak 22 unit sepeda motor, 3 unit mobil, serta bangunan di area Car Wash tersebut. Kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk puluhan kendaraan yang rusak, kayu, pecahan kaca, batu, bendera Ormas, serta rekaman CCTV dan video yang merekam aksi pengrusakan.
“Motifnya berawal dari selisih paham antar perorangan yang kemudian membawa-bawa nama Ormas,” ungkap Jeki dalam konferensi pers yang dihadiri pula oleh Dir Krimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra pada Selasa (19/11/2024).