Asahan, Garda Bhayangkara
Praktek perjudian jenis mesin ketangkasan dan tembak ikan makin marak saja di wilayah hukum Polres Asahan, Polda Sumatera Utara. Kini wajah kawasan religi itu semakin tercemar dimata masyarakat gegara bisnis haram tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran Garda Bhayangkara sejak Selasa (26/11/2024) hingga Kamis (27/11/2024), lokasi praktek perjudian tersebut ramai dikunjungi para penggila judi, sehingga sudut pusat kota dan perkampungan masyarakat telah dihiasi segala aktifitas perjudian.
Menurut pengakuan warga sekitar yang rumahnya dekat dengan lokasi perjudian tersebut mengatakan, sudah lama merasakan keresahan akibat banyaknya orang-orang luar menyambangi perjudian itu. Olehnya, warga pun menjadi was-was di saat orang luar bebas keluar masuk ke kampungnya.
Disebutkan warga bahwa lokasi judi tersebut sudah lama beroperasi kurang lebih berbulan-bulan. Bahkan dikatakan, tidak jarang oknum-oknum aparat kerap datang ke lokasi, ada yang menggunakan mobil bertuliskan Polres Asahan dan Polsek tertentu.
“Kami sudah resah dengan lokasi perjudian itu karena banyak kali orang luar datang ke wilayah ini, dan itu sudah lama beroperasi, bahkan sering juga oknum aparat main kelokasi itu tapi kami tidak tahu apakah mereka patroli atau ikut bermain kami tidak tahu persis,” ungkap warga, Kamis (28/11/2024).
Warga berharap agar Polres Asahan dan Polsek jajaran segera bertindak untuk menertibkan praktek judi tersebut. Bahkan, warga mengancam jika pihak kepolisian tidak segera bertindak maka para warga akan melakukan aksi damai dalam waktu dekat ini.
“Kami minta agar pihak kepolisian segera bertindak dan menutup lokasi perjudian itu, jangan biarkan kami yang bertindak dan kalau aparat masih diam saja maka kami yang akan turun menutup langsung lokasi judi itu. Jangan salahkan warga jika kami yang akan menutup lokasi itu,” kata beberapa warga, seraya menyampaikan supaya harapan mereka disampaikan ke Polres Asahan.
Hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari Polres Asahan dan jajaran Polsek, sehingga terkesan ada “pembiaran” dan diduga “dipelihara” sehingga pengelola praktek judi tersebut “kebal hukum”, padahal negara telah melarang sesuai Pasal 303 KUHP.
Akibatnya, masyarakat menjadi resah karena rutinitas praktek judi itu terus berlangsung tanpa ada tindakan, dimana beberapa warga mengatakan bahwa keresahan itu berefek negatif terhadap diri sendiri, keluarga maupun masyarakat itu sendiri.
Diketahui, praktek perjudian di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara hingga kini makin “marak” yang bebas beroperasi dan mejaralela. Oleh karena itu kiranya Polres Asahan segera menindak tegas dan menertibkan praktek judi tersebut sesuai dengan instruksi Kapolda Sumut maupun perintah Kapolri.
Adapun lokasi praktek perjudian tersebut adalah di Kompleks Graha Asahan Indah tepatnya di samping Adira Finance Cabang Kisaran, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Jalan Imam Bonjol No.155, Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, dan di Jalan Diponegoro No 220, Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Terpisah, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat dikonfirmasi lewat nomor WhatsAppnya belum memberikan respons apapun. Begitu juga dengan Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi lebih memilih “bungkam”. Namun demikian redaksi tetap menunggu jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan.