Asahan, Garda Bhayangkara
Emak-emak bernama Tangerang, Banten ditangkap Polres Asahan atas dugaan penipuan modus janjikan masuk instansi aparat yakni TNI AD.
Tidak tanggung-tanggung jumlah uang yang diminta ke korban mencapai Rp450 juta. Uang itu sebagai jaminan untuk lolos menjadi tentara.
Tersangka menipu korbannya Marolop Sirait warga Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan.
“Dengan bujuk rayu tersangka menjanjikan kepada korban bisa meluluskan dengan meminta uang Rp 450 juta,” ujar Kapolres
Korban terperdaya, karena tersangka dulunya merupakan jirannya saat di Asahan sebelum pindah ke Tangerang.
Pelaku berinisial KPS (34) seorang Karyawan Swasta, yang berdomisili di Jalan Pansus No. 2 Rt/Rw 002/016 Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periku Kota Tangerang, Banten.
Penangkapan dilakukan Polres Asahan pada tanggal 16 November 2024 oleh Kanit Ekonomi Polres Asahan bersama dengan anggota dibantu oleh Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di kali Cisadane Kota Tangerang Provinsi Banten, sedangkan untuk kedua teman tersangka masih dilakukan pengajaran.
Untuk para tersangka dan barang bukti saat ini berada di Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menerangkan kepada rekan- rekan awak media apabila memperoleh informasi terkait dengan tindak pidana penipuan agar segera memberikan informasi kepada pihak Polri dan jangan terbuai dengan keuntungan besar, karena perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat dan meresahkan Masyarakat.