Pekanbaru, Garda Bhayangkara
Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap pelaku pembunuhan terhadap Wahyuni (36) yang tewas di kediamannya Teluk Leok, Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Pelaku bernama Aprijal yang tidak lain suami korban.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto menjelaskan pembunuhan ini dilandasi motif cemburu sehingga terjadi cekcok mulut antara pasangan suami istri ini. Namun ketika malam kejadian, muncul niat pelaku membunuh istri yang sudah dua tahun dinikahinya.
“Korban yang saat itu sedang tertidur dibangunkan oleh pelaku untuk mengajak tidur ke kamar, namun ditolak korban. Korban lantas emosi sehingga muncul niat pelaku membunuh korban,” ungkap Wakapolresta dalam keterangan pers, Kamis (21/11/2024).
Selanjutnya pelaku mengambil sebilah kapak berukuran 30 sentimeter yang tersimpan di dalam lemari. Pelaku kemudian mengayunkan kapak ke arah istrinya yang sedang terlelap tidur.
“Pelaku mengayunkan kapak sebanyak tiga kali mengenai kepala korban yaitu kepala, tengkorak dan hidung sehingga korban meninggal dunia di tempat,” jelasnya.
Usai membunuh istrinya, pelaku lalu melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Di perjalanan, pelaku membuang barang bukti kapak yang digunakan untuk membunuh korban.
“Selanjutnya pelaku menuju bengkel di Payung Sekaki untuk memperbaiki sepeda motornya,” katanya.
Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 13 jam dari kejadian. Pelaku diamankan di bengkel tersebut dan menemukan kapak yang dibuang pelaku.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Pekanbaru. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya