Pematang Siantar, Garda Bhayangkara
Geliat peredaran narkoba jenis Sabu -sabu didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Batu 6 Jalan Asahan Pematang Siantar, Sumatera Utara, hingga saat ini terasa belum terhempang. Bahkan menurut sumber dalam boleh dikatakan kian “marak” cenderung semakin leluasa.
Kenyataan itu sulit dipungkiri, malah terkesan layaknya bagai terorganisir dengan cukup rapi, apalagi dengan keberadaan bangunan berlantai dua yang disebut sel/kamar Enggang, berjumlah 24 kamar.
Menurut sumber Tim Wartawan group, mantan narapidana (napi) yang telah usai melaksanakan hukumannya, mengungkap, bangunan yang disebut sebagai sel/kamar Enggang 24 unit (kamar) itu sepertinya dikhususkan untuk napi “istimewa”.
Antara lain seperti napi Mhd Hkim yang saat ini diduga sebagai bos/bandar Sabu pemegang bendera (istilah didalam lapas tersebut) dengan anak main/anggotanya And Frmnsyh mengedar ke kamar “parengkol”‘/ bos parengkol (penipuan menggunakan handphone dari dalam Lapas), Domo mengedarkan ke kamar parengkol/bos parengkol , Bgol pengedar/bos parengkol, Turek pengedar, keseluruhannya berada di bangunan dua lantai sel/Kamar Enggang.
Diungkapkan, bangunan berlantai dua sel/ kamar Enggang tersebut tidak sembarang napi (warga binaan) yang bisa masuk atau mendekat kesana. Karena bangunan sel/kamar Enggang tersebut setiap hari dijaga ketat oleh sedikitnya 4 orang pegawai Lapas bergantian, dua diantara oknum pegawai tersebut berinitial Jtmko dan Rmmber yang berganti jaga setiap 7 jam.
Mantan napi tersebut memprediksi, jumlah napi “peliharaan” di sel/kamar Enggang berkisar 350 orang/napi khusus melakukan penipuan lewat handphone (parengkol).
Sementara, sebelum melaksanakan penipuan, atau ngengkol para napi tersebut lebih dulu menggunakan/mengisap sabu yang telah disiapkan kelima napi tersebut serta sindikatnya yang memasukkan tiap kamar minimal 10 gram bahkan kadang lebih sesuai permintaan para parengkol.
Sebab dikatakan, tanpa menggunakan sabu-sabu para parengkol tidak bisa atau kurang mantap melaksanakan tipuannya dari balik jeruji besi. Demikian sumber merinci lika-liku sindikat pemain sabu dari dalam Lapas kelas IIA Batu 6 jalan Asahan Pematang Siantar.
Sedangkan pemasok Sabu-sabu ke dalam Lapas disebut-sebut sebagai Akiatt warga “mata sipit” dan sekaligus penyedia rekening bank (bodong), yang direkayasa Akiatt dan diduga seluruh hasil penipuan dari dalam Lapas diarahkan masuk ke rekening yang sudah disediakan Akiatt.
Memang diakui sumber, semuanya itu terlaksana dengan apik berkat adanya kerjasama (kolaborasi) tertata rapi di Lapas km.6 Jalan Asahan Pematang Siantar.
Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar Sukarno Ali, saat dikonfirmasi via WhatsApp baru-baru ini untuk keseimbangan berita, hanya membalas ‘Terimakasih informasinya pak, akan kami lakukan pengecekan dan investigasi terkait hal tersebut’. (Tim)