Medan, Garda Bhayangkara
Seorang pengacara terkenal melaporkan pemilik akun TikTok @sahabatbangzuma ke polisi. Sebab, pemilik akun tersebut diduga menista agama Kristen karena mengandung konten atau muatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan).
Akun tersebut dilaporkan oleh Dosma Roha Sijabat yang juga Sekretaris Perkumpulan Pengacara Oikumene Indonesia dari Kota Medan. Laporan ini dilayangkan ke Polda Sumatera Utara, Senin (21/10/2024).
Dosma Roha Sijabat secara resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 (2).
Laporan tersebut diterima dengan nomor : STTLP/B/1492/X/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Oktober 2024. Dosma mengaku dia sudah lama resah dengan akun tersebut karena kerap menyampaikan ujaran kebencian.
Sepengetahuannya, akun yang kerap live dengan akun @sahabatbangzuma itu memiliki suatu perkumpulan yang diduga bertujuan untuk menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat luas.
Dari postingan yang beredar, akun @sahabatbangzuma menghina dengan menginjak, membakar satu (1) potong kaos warna putih pada bagian belakang bertuliskan ayat kitab suci Kristen yang diambil dari Matius 11:28 yang isinya “Marilah kepadaku semua yang letih lesu dan berbeban berat, Aku akan memberi kelegaan kepadaMu”.
“Saya sebagai pelapor dan umat Kristen lainnya merasa resah dan keyakinan kami telah dinista yang dapat menimbulkan hasutan dan provokasi,” kata Dosma Roha Sijabat kepada Garda Bhayangkara, Selasa (22/10/2024).
Atas perbuatan itu, Dosma merasa keberatan sehingga melaporkannya ke Polisi. Ia meminta kepolisian untuk memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.
Narasi tersebut telah melukai umat hingga mereka bergerak secara sukarela menempuh jalur hukum ke Polda Sumut terwujudnya persatuan dan kerukunan umat beragama di negara ini.
Tidak hanya itu, akun Tiktok Uni Riva 01 turut dilaporkan oleh Dosma Roha Sijabat ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Laporan ini terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan akun tersebut.
Akun TikTok Uni Riva 01 menampilkan muatan konten terhadap Agama Kristen yang didalamnya menyatakan “Trinitas dalam Kristen sama seperti alat kelamin laki-laki yang mana ada dua biji dan satu batang”.
Kata Dosma, menurut pandangan ayat Alkitab yang menjadi pedoman umat Kristen bahwa Trinitas itu adalah konsep ketuhanan yang diyakini Trinitas adalah Allah Bapa, Putra dan Roh Kudus. Ia mengatakan adanya kejadian itu pihaknya dan umat lainnya merasa keberatan.
“Atas muatan akun tersebut saya merasa keberatan sehingga membuat laporan ke Polda Sumut, dan meminta polisi memproses laporan kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Akun Tiktok Uni Riva 01 dilaporkan dengan nomor : STTLP/B/1491/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 21 Oktober 2024. Dugaan tindak pidana UU ITE Pasal 28 (2).
Sebagai langkah hukum, Dosma menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan akun tersebut ke Polda Sumut dan berharap kasus ini segera ditindaklanjuti.
Ia juga menambahkan bahwa perkara ini menyangkut keyakinan dan kerukunan umat beragama, sehingga kasus-kasus seperti ini dapat segera diselesaikan dan memanggil semua pihak (*)