Tapteng, Garda Bhayangkara
Bawaslu Tapanuli Tengah (Tapteng) akan memanggil kembali Ketua dan 2 Komisioner KPU Tapteng yang mangkir pada penggilan pertama.
“Surat panggilan kedua sedang dikerjakan dan hari ini juga akan disampaikan kepada mereka yang tidak hadir. Dan jika memang nantinya Ketua KPU Tapteng, tidak hadir maka sesuai peraturan dan perundang-undangan, keputusan yang akan diambil oleh Bawaslu Tapteng, tetap akan dilaksanakan,”ucap Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Dewi Napitupulu dalam konferensi pers, Senin (9/9/2024).
Diakuinya surat pemanggilan kepada terlapor yaitu pihak KPU Tapteng, terlebih dahulu sudah dilayangkan, akan tetapi yang hadir tidak seluruhnya, hanya Abdul Haris Nasution (Divisi Hukum), Helman Tambunan (Divisi Teknis), Juliana Hutasuhut (Sekretari KPU Tapteng), dan Liseria Lubis (Kasubbag Teknis).
Sedangkan Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu dan anggota Komisioner KPU yaitu Putra W Hutagalung dan Fahmi Z Rambe, tidak hadir dapat hadir alias mangkir.
“Ketua KPU, menyampaikan alasannya tidak hadir karena sakit, sedangkan dua Komisioner lainnya sedang dinas luar,” kata Sinta yang didampingi Rommy Pasaribu dan Setia Wati Simanjuntak.
Pemanggilan ini terkait laporan pengaduan Tim pasangan calon, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis (Paslon), pada Kamis (5/9/2024) lalu.
Atas laporan ini Bawaslu Tapteng, terlebih dahulu melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini juga sudah dilakukan kepada pihak pelapor dan tentunya pihak terlapor juga harus diklarifikasi.
“Tujuan pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi dari pihak KPU Tapteng tentang diterima dan tidak diterimanya berkas pendaftaran Masinton-Mahmud,”ucapnya.
Ditegaskannya, apabila Ketua KPU dan Komisionernya lainnya tidak menghadiri panggilan kedua Bawaslu, maka putusan Bawaslu terkait laporan itu tetap dilaksanakan sebab hal itu sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
“Tentu kami akan selalu berkoordinasi kepada setingkat di atas kami, baik Bawaslu Propinsi Sumut, dan Bawaslu Pusat, terkait keputusan yang akan diambil. Batas waktu sudah ditentukan sesuai aturan lima hari kalender, sehingga ketika sudah batas waktu yang ditentukan meskipun tidak dihadiri oleh Ketua KPU Tapteng, putusan klarifikasi akan tetap kami laksanakan,”tegas Sinta.
Perlu diketahui kata Sinta, laporan yang diterima oleh Bawaslu belum sampai kepada tahap dokumen, namun pada tahap diterima – tidak diterimanya tahap pendaftaran Masinton-Mahmud.
Bukan masuk terkait berkas apa yang diterima oleh pihak KPU Tapteng. Sebab kami juga dari Bawaslu Tapteng tidak menerima berkas apa-apa, sebab prosedurnya, jika bapaslon mendaftarkan diri dan KPU menerima berkas, Bawaslu akan menyurati KPU untuk meminta berkas pendaftaran tersebut.
“Namun dalam konteks pelaporan saat ini bukan masalah dokumen, akan tetapi lebih fokus masalah prosedur pendaftaran Masinton-Mahmud. Oleh sebab itu maka pelaporan Tim MAMA tersebut harus terlebih dahulu diklarifikasi kepada pihak pelapor dan terlapor, demikian juga kepada para saksi-saksi lainnya, ”kata Sinta.