Simalungun, Garda Bhayangkara
Sardiaman Sinaga menyayangkan hingga kini laporannya terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polres Simalungun masih mandek kendati telah berjalan lebih dari setahun.
“Polisi bertahan belum mau melanjutkan penyelidikan dan penyidikan menunggu ada putusan perdatanya,” kata Sardiaman, warga Jalan Pasar No 37 Saribudolok, Simalungun ini, Jumat (6/9/2024).
Padahal menurut Kuasa Hukum Sardiaman, Taman Karya Purba SH, MH dan Parulian Sinaga SH, kedua hal itu berbeda. Karena gugatan yang diajukan terlapor, Yuspita Meliana Sipayung terkait kepemilikan hak atas sebidang tanah.
“Sementara yang kita laporkan adalah penipuan dan penggelapan yang dilakukan Yuspita Meliana,” kata Taman Karya.
Ia pun menceritakan kronologis kasus penipuan dan penggelapan itu. “Tahun 2016, Yuspita Meliana menjual sebidang tanah seluas 15 X 25 meter di Jalan Saribudolok Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta, Simalungun, atas nama Yuspita Meliana senilai Rp240 juta,” ujarnya.
Dalam kuitansi jual beli bertanggal 27 Mei 2016 itu juga ditandatangani sejumlah saksi, serta dibelakang kuitansi juga ditambah uang senilai Rp15 juta untuk pengurusan surat tanah itu.
“Korban memberikan uang tambahan Rp15 juta kepada Yustina Meliana untuk mengurus surat tanah itu,” kata Taman.
Namun surat tanah yang ditunggu-tunggu tidak pernah diberikan. Hingga akhirnya pada tahun 2016 Polsek Saribudolok memediasi keduanya, setelah Sardiaman melapor ke Polsek.
Kapolsek Saribudolok yang turun langsung ke lokasi mengarahkan agar Sardiaman Sinaga mendirikan bangunan di lokasi tanah tersebut dan disaksikan oleh Yustina Sipayung bersama dua anaknya.
Dalam mediasi itu, Yustina berjanji akan memberikan surat tanah pada Bulan September 2016 atau 4 bulan setelah mediasi itu.
“Korban juga diminta untuk membangun gudangnya di lahan itu,” katanya.
Walau telah berkali-kali diingatkan, namun ternyata Yuspita Meliana tidak menepati janji untuk menyerahkan surat-surat tanah yang dijanjikan.
“Kebetulan keduanya masih ada ikatan saudara, Yuspita Meliana Sipayung adalah istri dari almarhum paman Sardiaman Sinaga, sehingga ia sangat percaya pada tantenya itu, walau terus diulur-ulur,” tambah Parulian.
Hingga tiba-tiba pada tahun 2023 muncul somasi yang meminta Sardiaman mengosongkan lahan itu. Tentu saja ia kaget sehingga mempertanyakan hal itu pada tantenya, Yuspita Meliana.
Namun Yuspita menjawab dengan berbelit-belit tanpa memberi kepastian soal surat tanah itu.
Hingga akhirnya Sardiaman pun melaporkan Yustina Meliana ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan. “Kalau memang ia telah menjual lahan itu kepada pihak lain, ya dikembalikan uang saya,” ucap Sardiaman.
Karenanya, ia pun menuntut agar uang yang telah dibayarkan serta uang untuk mengurus surat tanah dikembalikan. “Kalau tidak dikembalikan, itu artinya ia telah menipu dan menggelapkan uang klien kami,” tambah Taman.
Jadi, kata Taman Karya, tidak ada hubungan sengketa hak yang menjadi dasar pihak Polres Simalungun menunda penyelidikan dan penyidikan.
Diketahui Polres Simalungun bersikukuh menunda dengan dasar Telegram Kapolda Sumut No:ST/2450/XII/RES.7.5/2021 yang berdasarkan Perma No 1 Tahun 1956 dan yurispudensi Putusan MA Reg No:628.K/PID/1984 tertanggal 17 Oktober 1983.
“Kami tidak melaporkan agar lahan itu dikembalikan, tapi melaporkan Yustina Meliana telah menipu dan menggelapkan uang Sardiaman Sinaga,” tegasnya lagi.