Tanah Karo, Garda Bhayangkara
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai penanganan kasus kebakaran yang menewaskan dua anak di Kabanjahe lambat ditangani Polres Tanah Karo.
Pembakaran rumah yang menewaskan Sudi Investi Pasaribu (12) dan Louin Arlando Situngkir (3) bersama kedua orang tua Sudi, yaitu Rico Sempurna Pasaribu (47) dan Elfarida Beru Ginting (48) terjadi pada Kamis 27 Juni 2024, atau dua bulan yang lalu.
Hal ini disampaikan Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini S.Pd M.Pd saat bertemu Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Selasa (27/8/2024).
Selain terkesan terlambat penanganannya, ia juga mempertanyakan kenapa polisi tidak memasukan Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Kami berharap kasus ini jangan berhenti begitu begitu saja, kehadiran KPAI adalah untuk membantu pihak Kepolisian maupun nanti pihak kejaksaan dalam penanganan kasus ini,” katanya.
Sebelumnya tim KPAI telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melihat kondisi lokasi. Mereka menilai rumah yang dibakar tergolong kecil dan bangunan terbuat dari papan.
Usai melihat TKP yang terletak di Jalan Nabung Ujung Kelurahan Padang Mas ini, tim dari KPAI melanjutkan perjalanan ke Mapolres Tanah Karo, untuk mengetahui terkait pengembangan penyidiknya.
Kedatangan KPAI ke Mapolres Tanah Karo disambut oleh Satreskrim Polres Tanah Karo yang menjelaskan kronologi dan tahapan yang sudah digelar Mapolres Karo.
Dijelaskan, awalnya penanganan kasus ini dilakukan dengan Model A,kejadian sudah ada tapi belum ada yang melapor.
KBO Satreskrim Polres Tanah Karo Iptu Togu Siahaan juga memaparkan kronologi, hingga siapa pelaku. Dari keterangan pelaku pihaknya akan terus bekerja untuk menuntaskan kasus ini
Sementara Kapolres AKBP Eko Yulianto didampingi Wakapolres Kompol Zulham mengatakan ia sudah mendengar kasus ini dan mempelajarinya. “Karena kasus ini terjadi saya belum disini,saya baru saja dilantik menjadi Kapolres Tanah Karo,” ujar Kapolres.
“Namun demikian kasus ini pasti akan kita tindak lanjuti dan akan melakukan kordinasi dengan pihak KPAI,” katanya.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini kembali menegaskan kehadiran mereka ke Polres Tanah Karo untuk meminta agar kasus ini ditangani serius dan harus dikejar para pelakunya.
Tim dari KPAI kemudian melanjutkan perjalanan ke Kejaksaan Negeri Kabanjahe untuk melihat proses pra penuntutan.
Diketahui, dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Polres Tanah Karo telah menetapkan 3 tersangka, namun sampai saat ini belum diketahui motif pembunuhan itu.
Banyak pihak yang menduga pembakaran rumah yang menewaskan 4 orang ini berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis Rico Sempurna Pasaribu. Namun otak pelaku sampai saat ini belum ditangkap polisi.