Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Pernyataan Pengacara PT.Kedawi Jaya Dan Alur Naga di group WhatsApp Pro Jurnalismedia Siber DPC Labuhanbatu Raya, diduga merendahkan profesi dan tugas wartawan.
Pesan WhatsApp yang ditulis pengacara perkebunan kelapa sawit itu merupakan respon atas pemberitaan disalah satu media online tentang dugaan PT.Kedawi Jaya dan Alur Naga yang tidak memiliki izin HGU.
Pemberitaan yang ditulis Nuh Nasution, yang juga merupakan Sekretaris DPC Pro Jurnalismedia (PJS) Kabupaten Labuhanbatu Raya itu direspon oleh pengacara perkebunan tersebut namun terkesan merendahkan profesi wartawan.
“Ini yang rilis wartawan nya apa sudah mendapat bukti yang akurat, atau hanya sekedar cuap untuk cari uang,”tulis RA, pengacara PT.Kedawi Jaya di Group WhatsApp pada Sabtu (10/8/2024) pukul 09.55 WIB.
Pernyataan tersebut disinyalir disampaikan RA karena diduga risih akan terungkapnya permasalahan perusahaan perkebunan tersebut kepermukaan publik.
Tak hanya itu, RA juga menyampaikan wartawan agar lain kali mencari informasi yang lebih akurat agar kelihatan profesionalnya.
“Jangan asal berita, nanti bisa bahaya ini masuk pencemaran nama baik dengan kata diduga,” tulisnya.
Merespon pernyataan pengacara tersebut, Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Labuhanbatu Raya Rizal Efendi SH menilai pernyataan tersebut merendahkan profesi wartawan.
Dimana kata Rizal profesi wartawan merupakan tugas yang mulia untuk melakukan sosial kontrol, dengan metode mencari, mengumpulkan informasi untuk dimuat didalam suatu pemberitaan.
“Jadi jika para pihak ada yang dirugikan terhadap suatu pemberitaan yang dimuat oleh wartawan, kiranya langkah yang efektif adalah meminta untuk memberikan hak jawab, bukan mengeluarkan statement ke publik sehingga dapat menggores dan melukai perasaan wartawan,” katanya, Rabu (14/8/2024).
Oleh karena Rizal Efendi SH, meminta kiranya RA segera meminta maaf atas pernyataan tersebut, karena dinilai sudah melukai perasaan wartawan terkhusus kami Keluarga DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Labuhanbatu Raya.