Toba, Garda Bhayangkara
Ketua Projo Kabupaten Toba, Paber Sitorus melaporkan sebuah akun Facebook ke Kepolisian Resor (Polres) Toba, Minggu (11/8/2024) pekan lalu. Nama akun tersebut nickname @Saor Paindoan Sitorus.
Postingan akun itu diduga telah mencemarkan nama baik seseorang. Laporan itu teregristrasi dalam nomor: STTLP/338/VIII/2024/SU TBS, terlapor Madimpu Tua Sitorus alias DKK.
Kepada wartawan, Selasa (13/8/2024) Paber Sitorus menegaskan tidak terima atas tuduhan yang dialamatkan pada dirinya yang terlanjur beredar di media sosial. Apalagi telah menyeret-nyeret namanya.
Paber Sitorus dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilontarkan di media sosial Facebook terkait kematian Wesly Sitorus beberapa waktu lalu.
“Benar, saya melaporkan pencemaran nama baik ke Polres Toba. Saya sangat menyesalkan dan terkejut dengan postingan (story FB) panggilan nama Saor Paindoan Sitorus,” kata Paber Sitorus Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Toba ini.
Dia mengatakan, awalnya pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, saat membuka Facebook, ia melihat sebuah postingan yang menampilkan rekaman video pembicaraan beberapa orang yang menyebut-nyebut namanya. Kata dia, pernyataan itu harus dipertanggung jawabkan.
“Ternyata dalam rekaman video itu terjadi pembahasan di mana saya dituding telah merencanakan pembunuhan terhadap korban selama kurun waktu tiga minggu,” tandas Paber.
Lanjutnya, tuduhan tersebut sangat sadis karena mereka menuduh tanpa ada bukti-bukti yang jelas. Ditegaskannya bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
“Kami sekeluarga butuh ketenangan, apalagi saat ini masih situasi tahapan Pilkada Kabupaten Toba. Ini sangat jelas membuat nama baik saya tidak enak dikalangan lingkungan setempat,” tegasnya.
Kata Paber, tuduhan ini bisa dikenakan dengan UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), tetapi tergantung penyidik.
“Nama Ormas Projo Toba harus bersih, dan nama saya di partai Gerindra juga harus dibersihkan,” tukasnya.
Diketahui, peraturan yang mengatur pencemaran nama baik adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang, sesuai UU ITE Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. (red)