Deli Serdang, Garda Bhayangkara
Praktik perjudian toto gelap (Togel) marak di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Deli Serdang beberapa tahun terakhir ini. Perjudian tersebut sangat meresahkan masyarakat.
Pasca serah terima jabatan (Sertijab) Kapolda Sumut dari Komjen Agung Setya Imam Effendi kepada
Irjen Whisnu Hermawan, terselib harapan masyarakat akan pemberantasan judi togel merek STM ini.
Masyarakat meminta agar Togel merek STM diberantas dan bandar utamanya ditangkap yang masih leluasa mempermainkan aturan hukum.
Hasil investigasi pada Minggu (28/7/2024), hingga Selasa (30/7/2024), awak media menemukan di dua kecamatan di Kabupaten Deli Serdang judi togel STM masih bebas diperjualbelikan di sejumlah kedai atau warung yang tersebar di Kecamatan Namorambe dan Kecamatan Deli Tua.
Menurut warga, judi togel merek STM masih beredar luas di kawasan Kecamatan Namorambe tepatnya di Dusun ll, Desa Batu Penjemuran, Desa Batu Gemuk, Desa Batu Rejo, Desa Rampah, dan Desa Namorambe persis di stasiun angkutan umum P25.
“Sudah dari dulu judi togel tak ada berhentinya di daerah ini. Mana ada ditindak itu, mungkinlah kalau terus diviralkan baru sampai itu ke atasan. Kalau tidak aman-aman sajanya disini,” kata pria berkumis yang belum diketahui namanya, Senin (29/7/2024).
Selain itu, judi togel merek STM juga merambah ke tengah kota. Dari sudut Desa Namorambe ternyata di kawasan Kecamatan Deli Tua hingga ke Medan Johor marak juga pengepul judi togel merek STM.
Lokasi pertama di Desa Mekar Sari di depan Pasar Jalan Benteng Deli Tua, Simpang warung Merci Johor dan Rel Kereta Api Desa Kedai Durian. Kemudian, di Gang Bakti Jalan Stasiun Kereta Api persis belakang Polsek Deli Tua, Gang Banteng Ujung dan Gang Lestari Desa Mekar Sari.
Diperoleh informasi bahwa terduga bandar besar dibalik beredar bebas Togel merek STM yang berada di Perumnas Simalingkar B adalah berinisial A. SNG*.
Menurut narasumber yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, keluarga A. SNG* memang terkenal mumpuni dan merajai judi togel di wilayah ini dengan nyaman.
Terbukti, kemampuan A. SNG* dalam upaya lobi-lobi menimbulkan pandangan miring kepada oknum kepolisian yang hingga saat ini bisnis gelap tersebut tetap eksis dan tak tersentuh oleh hukum.
Terduga bandar menempatkan sejumlah kaki tangannya di warung-warung milik warga dengan perjanjian upah 25 persen dari hasil penjualan nomor.
Warga yang diwawancara wartawan secara ekslusif mengatakan bahwa tukang kutip akan datang pada sore hari.
“Tukang tulis biasanya dapat persenan. Ada yang 15 persen, kalau sudah lama naik jadi 25 persen,” ujarnya.
Disinggung mengenai keamanan jika ditangkap polisi. Sumber berkata bahwa seluruh tukang tulis sudah digaransi akan diurus bila ditangkap.
“Kalau jurtul ketangkap hari ini, ya mudah-mudahan besok juga sudah di urus. Pokoknya amanlah kalau ikut bos besar ini,” kata sumber.
Kata sumber lagi, aktifitas judi togel merek STM ini banyak di Namorambe dan Kecamatan Deli Tua. Dikatakan Polisi tak akan berani menangkap bandarnya.
Mirisnya, aktifitas perjudian tebak angka itu berlangsung secara terang-terangan. Hanya saja, nomor diorder oleh pembeli melalui WhatsApp atau SMS kepada juru tulis (jurtul).
“Biasa jurtul nongkrongnya di warung-warung, kayak pangkalan angkot. Jadi aktifitas tidak terpantau secara jelas, beda dengan penjualan dengan kertas kayak model lama,” sebut warga Deli Tua.
Sesuai dengan STR Kapolri tentang Perjudian Nomor : ST/2122/X /RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021, jelas disebutkan tindak tegas semua praktek perjudian, terutama yang meresahkan masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengintruksikan kepada Kapolda dan jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian online dan konvensional.
Sepertinya instruksi orang nomor satu di tubuh Polri itu diduga tidak berlaku untuk judi tebak angka atau yang dikenal dengan Togel merek STM. (Tim)