Medan, Garda Bhayangkara
Eksekusi bangunan Ruko di Jalan Cemara No 15A, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang akan dilakukan pada Kamis (18/7/2024) cacat hukum.
Hal itu ditegaskan oleh Jamaluddin Alapgani Hsb, S.H selaku kuasa hukum dari Agustian Harahap sebagai termohon eksekusi kepada wartawan, Rabu (17/7/2024) sore.
Dia menerangkan bahwa yang berhak melakukan eksekusi terhadap hak tanggungan berdasarkan akad Syariah di lakukan oleh Pengadilan Agama, sesuai Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung No.14 tahun 2016 yang ada pokoknya menyatakan ‘Pelaksanaan Hak Tanggungan berdasarkan akad syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan Agama’.
Oleh karenanya, lanjut Jamaluddin, seharusnya Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi bukan malah Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Terkait hal tersebut termohon eksekusi telah melakukan perlawanan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Register Perkara No. 405/Pdt. Bth/PN. Lbp, agar mengangkat atau mencabut penetapan Eksekusi No 4/Pdt.Eks/HT/2023/PN.Lbp.
Sementara itu, Yusti Al Savigni, pengontrak objek yang akan dieksekusi mengungkapkan rasa kecewanya atas hasil pertemuan pihak Polrestabes Medan selaku pengaman eksekusi, lantaran polisi diduga memihak ke pemenang lelang.
Dikatakan Yusti yang juga Pemred media 17merdaka.com dan Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Medan menegaskan eksekusi yang akan di lakukan cacat hukum. Dia berharap kepada semua pihak agar melihat Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung No 14 tahun 2016.
“Saya mau keluar dari ruko tersebut asal kerugian kontrak saya dibayar. Jangan mengatasnamakan hukum dengan menyampingkan norma-normal kemanusiaan,” tegas Yusti, Rabu (17/7/2024) sore.
Yusti juga berharap kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun beserta jajaran selaku pengaman diminta untuk lebih berhati hati dalam pengamanan eksekusi ruko di Jalan Cemara No 15A, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sebab, kata dia, pada objek eksekusi ada penyewa di dalamnya, dan harus memikirkan kerugian yang lebih besar kepada pihak ketiga akibat pelaksanaan eksekusi tersebut, sebagaimana di ketahui eksekusi itu cacat hukum sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 14 Tahun 2016.