Medan, Garda Bhayangkara
Penyidik Ditreskrimum Poldasu Unit V Subdit II diduga memaksakan pasal berlapis pada Terlapor Herman Hariwan alias Donnie, atas laporan Ramadin.
Ramadin, dalam laporannya pada 11 Oktober 2023 lalu melaporkan Herman Hariwan dengan pasal 363, namun oleh penyidik ditambah pasal berlapis.
Herman Hariwan dikenakan pasal berlapis 363 dan pasal 170, pasal 406, dan pasal 367, sesuai surat pemanggilan terhadap terlapor No: S.Pgl/1095/VI/2024 Ditreskrimum Polda Sumut pada Jumat (21/06/2024).
Pada pemanggilan itu Herman Hariwan sudah menghadiri dengan menghadap penyidik J Manulang dan J Harahap. Ia kembali akan dipanggil untuk memberikan keterangan serta tanggapan sebagai terlapor pada Rabu (31/07/2024).
Tum Kuasa Hukum dari Law Firm HPRM & Assosicates, Herdin Lase S.H.mendampingi Herman Hariwan saat diwawancarai awak media mempertanyakan kenapa kliennya dikenakan sanksi pasal berlapis. “Tahu tidak penyidiknya tentang ancaman hukuman pasal 367 itu bisa kena hukuman penjara 12 tahun lebih,” katanya, Selasa (30/7/2024).
“Awalnya perkara tersebut hanya pasal tunggal yaitu pasal 363 KUHP, tetapi ketika sudah naik ketahap Penyidikan klien kami ditetapkan jadi tersangka dan langsung bertambah 3 pasal dan totalnya menjadi 4 pasal yaitu : 367, 363, 170, 406 KUHPidana,” tambahnya.
Ia mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan pasal-pasal yang disangkakan karena hal tersebut tidak ada dilakukan.
“Kami selaku kuasa hukum, sangat keberatan atas pasal yang disangkakan terhadap klien kami serta kami menduga adanya ketidak profesional penyidik dalam menangani perkara tersebut”, ucap Herdin.
Ia berharap penyidik yang menangani perkara tersebut agar profesional, dan berhati-hati dalam melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan.