Medan, Garda Bhayangkara
Terduga bandar judi tembak ikan warga keturunan bernama Asen di kawasan Medan Utara (Belawan) masih belum tersentuh Polres Pelabuhan Belawan hingga Jumat (26/7/2024).
Meski sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban telah intens berkomunikasi kepada wartawan mengenai sejumlah langkah penindakan yang akan dilakukan.
Tampaknya membersihkan aktivitas perjudian di wilayah Medan Utara oleh Polres terkesan kewalahan sebab masih sebatas wacana karena sulit terlaksana.
Pasalnya, sejak di informasikan ke AKBP Janton Silaban tentang hasil investigasi wartawan, lokasi judi yang ada di Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan tepatnya di Gang Buntu sebelum toko Springbad sebelah kanan jalan, tiga mesin judi meja ikan merek (GBM) bertaburan seperti kacang goreng.
Lokasi judi meja ikan di daerah itu disebutkan milik seorang bandar bernama Asen, korlapnya bernama Cici dan Pipit.
“Semuanya mesin ini milik Asen namun dilapangan kordinator Cici dan Pipit,” ujarnya.
Mendengar informasi itu, wartawan menyampaikannya kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban. Dia mengatakan akan melakukan operasi gabungan bersama TNI, Polri.
Namun, disayangkan hingga Jumat (26/07/2024) tidak ada kelanjutan operasi yang dimaksud. Terbukti terduga bandar judi ikan Asen sampai saat ini belum terjamah hukum.
Usut punya usut, lokasi perjudian disebut-sebut milik Asen tidak hanya satu tempat saja. Di Jalan Yos Sudarso di dalam sebuah ruko juga terdapat 4 mesin judi meja ikan yang luput dari penindakan petugas kepolisian setempat.
Sementara itu, dalam siaran resmi, Presiden Joko Widodo juga telah menghimbau masyarakat agar tidak bermain judi offline maupun online. Hal ini merespons maraknya judi online hingga menewaskan seorang polisi usai dibunuh istrinya baru-baru ini.
“Secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online,” kata Jokowi dikutip dari keterangan Press Release di Sekretariat Presiden, Rabu, 12 Juni 2024 lalu.
Diketahui, pemerintah pusat, kepolisian sudah menyatakan perang terhadap kejahatan perjudian.
Begitu juga instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.
“Tidak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” dikutip dari siaran resminya. (Tim)