Medan, Garda Bhayangkara
Seorang pria bernama Andi Tarigan alias Andi Begal (39), warga Jalan Sentosa Dusun 1, Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu akhirnya dibekuk Polsek Pancur Batu, Selasa (11/6/2024).
Pelaku ditangkap karena memalak sopir truk serta pedagang kecil menggunakan senjata tajam.
Ia ditangkap di Jalan Desa Namo Salak, Kecamatan Pancur Batu tepatnya di belakang Jambur 212 pukul 20.00 WIB.
“Pelaku ini pemalak sopir truk dan pedagang kecil dengan menggunakan senjata tajam,” kata Kapolsek Pancur Batu AKP Dr. Krisnat melalui Kanit Reskrim Iptu Elia Karo Karo, Rabu (12/6/2024).
Elia mengatakan, penangkapan ini menjadi atensi Kapolsek Pancur Batu, olehnya, ia diperintahkan bersama anggota untuk menangkap pelaku karena meresahkan warga, khususnya pedagang kecil dan sopir truck yang melintas di Jalan Jamin Ginting.
Dijelaskan Elia, korban melaporkan pelaku ke Polsek dengan LP Nomor:LP/226/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan, tanggal 4 Juni 2024.
Atas perbuatannya, palaku disangkakan pasal pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHPidana, dan LP Nomor:LP/235/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan, tanggal 10 Juni 2024, terkait kasus penganiayaan sebagaimana Pasal 351 (1) KUHPidana.
“Saat pelaku ditangkap kami menyita 1 bilah parang bergagang besi sepanjang 30 cm, uang tunai 5 ribu, 1 unit sepeda motor yang digunakan melakukan aksinya,” beber Elia.
Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa. “Pelaku sudah dijebloskan ke tahanan dan berkasnya segara dikirimkan ke Kejaksaan,” ujarnya.