Karo, Garda Bhayangkara
Berawal dari keresahan masyarakat dan berbagai laporan pengaduan yang tidak direspon, akhirnya Ka-UPT KPH XV, Ramlan Barus dilaporkan ke Polres Tanah Karo.
Laporan pengaduan tertulis yang disampaikan masyarakat langsung diterima anggota Sie Propam diruang tunggu Kapolres Tanah Karo, Selasa (11/06/2024) sekira pukul 11.30 Wib.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Ka. UPT KPH XV, Ramlan Barus diduga telah banyak terlibat dalam berbagai penyimpangan atau dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Ka. UPT KPH XV.
Hal itu disampaikan Pelita Monal Ginting didampingi rekannya, Rico Sempurna Pasaribu, Budiman Sitepu dan Viktor Milala usai membuat laporan pengaduan di Polres Tanah Karo.
“Kita laporkan Ka. UPT KPH XV berawal dari carut marutnya penebangan kayu yang banyak menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Poin utamanya adalah, sesuai pengakuan beliau (Ramlan Barus- Red) bahwa penebangan kayu sudah melewati batas sesuai ijin. Artinya, pengusaha sudah menyalahi aturan namun kegiatan tetap berlangsung dan sepertinya tidak ada sanksi apapun dari KPH XV,” ungkap Pelita Monal Ginting.
Selain itu, sambungnya, sesuai amatan bahwa perusakan secara sistematis dengan cara menderes getah dari pohon pinus semakin mengkhawatirkan. Kegiatan tersebut sudah berlangsung di sejumlah lokasi dengan modus kelompok tani atau berbentuk koperasi.
“Modus permainannya adalah kelompok tani atau koperasi. Sementara yang kita dapati di lapangan bahwa pekerja semua dari luar daerah, seperti dari pulau Jawa, Solo, Bandung, Banten dan ada juga dari pulau Nias. Ini persoalan serius yang harus ditindaklanjuti Kapolres Tanah Karo,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Budiman Sitepu, pihak KPH XV diduga kuat melakukan penyelewengan pengadaan tanaman bibit tahun anggaran 2023 senilai Rp233.735.000.
“Hasil konfirmasi kita sebelumnya kepada Ka. UPT bahwa bibit sudah dibagikan kepada warga kelompok tani Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi, Desa Sigenderang Kecamatan Juhar dan Desa Kineppen Kecamatan Munte. Ini harus jelas biar jangan menimbulkan fitnah yang dapat merugikan pihak lain. Artinya, kami harap Kapolres Karo dapat menjadikan laporan pengaduan kami ini sebagai atensi prioritas dan segera diproses,” kata Budiman Sitepu.