Malaka, Garda Bhayangkara
Pengadilan Negeri Klas 1B Atambua melakukan sita eksekusi dan eksekusi lahan di Desa Laleten Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka, NTT, pada Jumat 26 April 2024 lalu.
Pengadilan Negeri Klas 1B Atambua juga mengeksekusi lahan di Dusun Lo,o Desa Laleten Kecamatan Weliman pada Rabu (8/5/2024).
Diketahui dalam dua bulan terakhir Pengadilan Negeri Klas 1B Atambua menyita dan mengeksekusi lahan di beberapa desa yakni di Desa Laleten, Kleseleon Kecamatan Weliman dan Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka.
Panitera PN Atambua Marten Benu yang ditemui media ini membenarkan ada beberapa perkara yang telah inkrah baik putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat banding dan kasasi.
Para pihak yang menang dalam perkara-perkara tersebut telah mengajukan permohonan eksekusi.
“Oleh karena itu Ketua Pengadilan memerintahkan agar dilakukan sita dan eksekusi lahan yang telah selesai perkaranya,” kata Marten Benu.
Dikatakannya selama penyitaan dan eksekusi berlangsung dengan lancar dan baik berkat kerja sama dan partisipasi semua pihak terutama Kepolisian Resort Malaka yang dengan penuh tanggung jawab mengamankan serta melaksanakan putusan pengadilan.
“Saya atasnama Ketua PN Atambua mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Malaka terutama pak Wakapolres yang selalu standby di lokasi dengan anggota ketika kami membutuhkan. Semoga dengan penyitaan seperti ini masyarakat bisa sadar ini adalah konsekuensi dari perkara,” tambahnya.
Ia berharap di kemudian hari jika ada sengketa lahan lebih baik mencari solusi demi terciptanya suatu perdamaian di luar peradilan.
“Masyarakat bisa mencari solusi serta berdamai tanpa harus ke pengadilan walaupun secara hukum sebagai warga negara harus memperjuangkan hak hukumnya,” tutupnya.