Tapanuli Tengah, Garda Bhayangkara
Jusmaini Simanjuntak (59) warga Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), bersumpah tidak pernah mengucapkan aparatur Desa Aek Garut, menjual anak yang baru dilahirkan salah seorang warga Dusun III, Desa Aek Garut berinisial HNH (29).
Hal itu berawal beredarnya vidio dan berita di salah satu media online, pada (10/5/2024), yang mengatakan aparatur Desa Aek Garut diduga menjual bayi yang baru lahir pada Selasa (7/5/2024) di Puskesmas Kalangan.
Bahkan dalam pemberitaan itu juga menyebutkan aparatur Desa Aek Garut, diduga kuat memaksa HNH, ibu kandung bayi berjenis kelamin perempuan tersebut, menanda tangani surat tanpa dibacanya terlebih dahulu.
Untuk mempertangungjawabkan hal itu, Jusmaini Simanjuntak dan HNH, saat ditemui, pada, Sabtu (11/5/2024), oleh beberapa aparatur Desa Aek Garut di rumahnya, mengaku tidak pernah mengatakan aparatur Desa Aek Garut menjual anak bayi kepada seseorang.
HNH mengatakan ia 5idak pernah mengakui kepada pihak yang mengaku-ngaku dari media kalau aparatur Desa Aek Garut memaksa dirinya untuk menanda tangani surat perjanjian.
”Demi Tuhan saya bersumpah tidak pernah mengatakan pernyataan itu. Kalau tau aku masuk-masukkan ke hp, maka satu keluarga kami hari ini meninggal dunia. Kita telepon pak Gibran, kalau ada tersesat bahasaku itu, karena tidak bisa ayahnya si HNH cerita karena sesak nafas, aku bantu, kalau tentang penjualan anak tidak ada, sama sekali tidak ada keluar bahasa tersebut,”ucap Jusmaini kepada aparat Desa Aek Garut.
Sementara itu HNH wanita yang baru melahirkan bayi itu juga menerangkan aparatur Desa Aek Garut, tidak pernah memaksa dirinya untuk menanda tangani surat perjanjian adopsi anak dari pihak Desa Aek Garut.
Bahkan dia juga akui tidak pernah aparatur Desa Aek Garut, mendatangi dirinya kerumahnya dan menyodorkan surat perjanjian, melainkan orang yang mengadopsi bayi tersebutlah yang datang kerumahnya dan menyodorkan surat untuk ditanda tanganinya.
“Saya tidak mengatakan kepada siapapun aparat Desa Aek Garut memaksa saya menanda tangani surat perjanjian adopsi anak saya, yang benar orang yang mengadopsi anak saya yang datang bawa surat perjanjian dan saya tanda tangani itupun suratnya belum saya bawa. Dan juga saya tidak pernah mengatakan aparatur Desa Aek Garut, menjual anak saya atau menjual bayi saya yang baru saya lahirkan, yang saya katakan yang mengadopsi anak saya memberikan uang sebanyak Rp5 juta juta kepada pihak Desa Aek Garut,”ucap HNH yang baru melahirkan tersebut, tanpa diketahui siapa suaminya.
Sejak HNH hamil, masyarakat di Desa Aek Garut, berulang kali mempertanyakan siapa suaminya dan siapa yang akan bertanggung jawab kepada bayi yang di dalam kandungnya tersebut.
“Saya tidak ada suami dan saya juga tidak tau siapa suami saya dan tidak tau siapa ayah kandung dari bayi saya ini. Yang pastinya anak yang baru saya lahirkan tersebut sudah di adopsi oleh orang Pekanbaru,”cetusnya.