Jember, Garda Bhayangkara
Pria di Jember, Jawa Timur, MD, menganiaya tetangganya AD (30). Aksi ini dilakukan MD karena AD meniduri istrinya, KR.
Kepala Desa Panduman, Winarko menyebut, peristiwa perselingkuhan berbuntut penganiayaan itu terjadi pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Kejadian itu terjadi kemarin sehabis sahur,” kata Winarko, Selasa (19/3/2024).
Winarko mengatakan, peristiwa itu berawal dari adanya perselisihan antara MD dan istrinya KR. Hal ini membuat keduanya pisah rumah dan saat ini sedang mengurus proses bercerai.
“Entah bagaimana, tiba-tiba suami KR ini mendatangi rumahnya dan mendapati istrinya sedang tidur bersama laki-laki lain,” ucap Winarko.
“Karena terlanjur emosi saat melihat istrinya ditiduri pria lain, akhirnya terjadilah penganiayaan itu,” lanjutnya.
MD disebut menghajar AD dengan membabi buta. Hal ini membuat kepala korban luka dan bercucuran darah.
“Sepertinya korban itu dipukuli di kepala, entah pakai apa. Tapi sepertinya memang ada luka robek dan darah yang keluar sangat banyak,” ujarnya.
Korban yang dianiaya hingga bagian kepalanya luka ini pun dibawa ke puskesmas.
Kapolsek Jelbuk Iptu Brisan Iman Nulla membenarkan peristiwa itu. Namun, dia menjelaskan bahwa pihak korban maupun pelaku tidak ada yang membuat laporan ke kepolisian.
“Jadi kasus itu memang terjadi pada Senin pagi kemarin. Karena tidak ada laporan yang masuk ke kami, kemungkinan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan oleh pelaku maupun korban,” ujarnya.
Penyelesaian secara kekeluargaan itu, sebut Brisan Iman, dimediasi perangkat desa setempat. Keduanya pun akhirnya bersepakat damai dengan menandatangani surat perjanjian bermaterai.
“Dengan penandatanganan surat itu, keduanya diminta untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat memicu mengganggu ketertiban umum itu,” pungkas Brisan.