Medan, Garda Bhayangkara
Praktek perjudian jenis tembak ikan makin menggeliat di kawasan Medan Utara. Praktek ini diduga dapat “restu” dari oknum aparat penegak hukum, Senin (12/2/2024).
Kuat dugaan kurangnya ketegasan dari aparat sehingga praktek judi tersebut terus bermunculan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Hasil investigasi dilapangan, mesin judi tembak ikan tersebut diduga milik dari big bos atau “mafia hitam” berinisial AS, dulu dikelola PI dengan merek GBM 99.
“Sosok AS dan PI ini bukan orang asing di Medan Utara, dia suka warna wiri dengan oknum aparat. Pokoknya rame kali bisnis haramnya di Medan Utara ini,” kata narasumber bernama Alpian, Senin (12/2/2024).
Adapun sejumlah lokasi yang dikelola CI antara lain di Jalan M. Basir, Gang Buntu, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Gang Jagung, Kelurahan Terjun, Pasar 2 Timur Lingkungan 23, Kelurahan Rengas Pulau.
Selain itu, ada pula di Jalan Inspeksi tepatnya sepanjang Jalan Benteng Sungai Marelan, Jalan Teluk Haru Dalam, Lingkungan 2, Martubung di pinggiran, depan SPBU Simpang Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Tanjung Mulia dan Medan Belawan.
Menurut Alpian, praktek judi itu sudah berjalan selama berbulan-bulan dan tidak pernah tersentuh oleh petugas. Dia pun menduga mulusnya praktek judi di lingkungannya tidak lepas dari peran oknum aparat atau dengan kata lain ada pembiaran.
“Kami warga disini heran, kenapa praktek judi itu aman-aman saja, padahal sering nampak mobil polisi melakukan patroli mobil. Apakah petugas tidak mengetahui,” kata Alpian bernada bertanya.
Ketika hal ini dikonfirmasi ke Polsek setempat belum mendapat respons. Meski begitu media ini masih menunggu jawaban dari petugas berwenang. (Bonni)