Medan, Garda Bhayangkara
Tim gabungan Polrestabes Medan san Polda Sumut menangkap Samsul Tarigan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (9/11/2023) malam. Samsul disebut-sebut sebagai DPO kasus penganiayaan personel polisi beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi, tidak menampik bahwa Samsul telah ditangkap.
“Besok akan dipaparkan Kapolrestabes Medan,” katanya Singkat.
Informasi yang dihimpun, Samsul Tarigan menjadi DPO ketika melakukan perlawanan bersama sejumlah orang lainnya saat polisi datang menggerebek barak judi dan narkoba di Kutalimbaru, Senin 10 April 2023 lalu.
Polisi mendapatkan perlawanan berupa lemparan batu. Personel gabungan Polrestabes Medan lalu membalasnya dengan memberikan tembakan peringatan.
“Ada 12 orang telah kita tetapkan menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (12/4/2023).
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis pasal 170, 351, 212 KHUPidana yakni perkara penganiayaan bersama-sama karena melawan petugas kepolisian.
“Dan juga perjudian,” jelas Fathir.
Meski sudah berulang kali digerebek, barak judi dan narkoba Samsul Tarigan masih terus buka diam-diam.
Terakhir, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Pangdam I/BB Mayjen TNI M Hasan dan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan memimpin penggerebekan barak judi dan narkoba di milik Samsul Tarigan pada Selasa 7 November 2023.
Mereka membawa para personel untuk menggerebek barak judi dan narkoba yang berada di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru.
Ada dua barak judi dan narkoba yang digerebek. Dalam penggerebekan itu, tidak ada pelaku yang ditangkap. Petugas menyita sejumlah barang bukti seperti 21 mesin judi jackpot, 3 kg ganja, 24 buah alat hisap sabu, ratusan jarum suntik, dan senjata tajam jenis samurai. (red)