Sidrap, Garda Bhayangkara
Muhlis (32), pria asal Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena membunuh Abdul Rauf (46), yang diduga pemerkosa istrinya.
Istri Muhlis diperkosa oleh korban di rumahnya saat suaminya sedang bekerja di Manokwari, Papua Barat. Muhlis tercatat sebagai warga Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Kepulauan Pangkep, Sulsel.
Mendengar kasus yang menimpa sang istri, Muhlis berangkat dari Manokwari menuju Kota Makassar pada Minggu (24/9/2023).
Saat tiba di Makassar, ia sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban.
“Saat itu pelaku meminta istrinya berpura-pura untuk mengajak bertemu korban di Sidrap,” tutur Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika pada Minggu (24/9/2023).
Saat bertemu, pelaku langsung menganiaya korban hingga tewas. Setelah itu pelaku membuang mayat korban di parit.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah di dalam selokan. Sementara ada luka di kepala bagian belakang sebelah kanan.
Sementara itu usai membunuh korban, Muhlis melarikan diri dan ia pun berhasil ditangkap di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, Sulsel, pada Selasa (26/9/2023) dini hari.
Pelaku hendak kabur ke Papua usai membunuh korban.
Saat diamankan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di kopernya.
Pelaku terancam dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (red)