Gowa, Garda Bhayangkara
Seorang oknum guru MTS Muhammadiyah Desa Panciro Dusun Mattiro Baji Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Sulsel, diduga telah memungut biaya atau pungli pembelian buku untuk kelas VIII. Namun sampai hari ini buku itu tak kunjung dibagikan kepada para siswa.
Tindakan tidak terpuji oknum guru berinisial SL itu dibenarkan Kepala Sekolah, Haerani. Ia mengatakan tindakan itu merupakan inisiatif SL pribadi.
“Inisiatif (pemungutan uang) itu tidak kami benarkan,” katanya, Jumat (9/6/2023).
Menurutnya, terkait buku sudah diatur dalam anggaran dana BOS di MTS Muhammadiyah yang berlaku di seluruh Indonesia.
Haerani sangat menyayangkan tindakan oknum guru tersebut yang tanpa berkoordinasi dengannya melakukan pengutipan uang buku.
Sementara, SL yang hendak dikonfirmasi menolak dengan alasan “ingin menenangkan diri dulu”.
Diketahui siswa Kelas VIII yang berjumlah 80 orang dikutip Rp12 ribu per orang untuk membeli buku. Namun hingga saat ini buku yang dimaksud tidak pernah diberikan oleh sang guru itu.
Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan tindakan oknum guru tersebut.”Ini jelas pungli”, kata orang tua siswa.
Seperti diketahui pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. (red)