Jakarta, Garda Bhayangkara
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate akhirnya ditahan usai diperiksa ketigakalinya pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Johnny G Plate tampak memakai rompi tahanan berwarna orange dengan nomor 04, Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya Menkominfo, Johnny G. Plate dipanggil kembali oleh Kejagung pada hari ini, Rabu (17/5/2023) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Ini merupakan pemanggilan yang ketiga kalinya pemeriksaan dilakukan Kejagung terhadap Johnny, lalu dilakukan penahanan.
Johnny G. Plate ditahan usai diperiksa oleh penyidik dan dimasukkan ke mobil tahanan. Adapun pemanggilan tersebut untuk mengusut dugaan kasus korupsi korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Johnny pertama kali dipanggil sebagai saksi pada 14 Februari, kemudian dipanggil lagi pada 15 Maret. Kali ini, Kejagung lagi-lagi memeriksa Menkominfo untuk ketiga kalinya.
“Menkominfo ya hari ini ya beliau sudah datang menempati panggilan dari teman-temah penyidik ya, ini merupakan panggilan yang ketiga,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana sebagaimana dikutip dari detiknews.
Ketut mengatakan Plate diperiksa setelah ada hasil LHP BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus BTS Kominfo. Nantinya pihak-pihak terkait akan dimintai klarifikasi.
“Kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari LHP BPKP ini perlu diklarifikasi karena kerugiannya begitu besar sampai 8 triliun lebih,” kata dia. “Jadi ini perlu karena dari perencanaan dari pelaksanaan, dari evaluasi dan beberapa dianggap sebagai kegiatan yang fiktif ini harus kita lakukan pemeriksaan klarifikasi,” tambahnya. (edrin/berbagai sumber)