Deli Serdang, Garda Bhayangkara
Seorang pria calon penumpang pesawat berinisial W (22) gagal terbang dari Bandara Kualanamu International Airpot (KNIA). Warga Dusun Harapan Kelurahan Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat Kabupaten Langsa, Aceh ini ditangkap karena membawa barang haram diduga sabu seberat 2.112 gram, Jumat (26/5/2023) sekira pukul 04.30 WIB.
Informasi dihimpun, sebelum terbang, W menjalani pemeriksaan di X-Ray security check point (SCP) Central Area terminal keberangkatan Bandara KNIA. Saat diperiksa, petugas Avsec Bandara KNIA Operator X-Ray melihat adanya benda yang mencurigakan di dalam tas yang dibawa oleh W.
Saat diperiksa secara manual oleh petugas, ditemukan benda mirip narkoba diduga jenis sabu-sabu seberat 2.112 gram. Selanjutnya W berikut barang bukti satu buah E-KTP atas nama W sendiri, satu buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia, satu buah jam tangan warna hitam merk Swiss Army, satu buah hand phone warna hitam merk Redmi, uang tunai Rp958.000, satu buah koper berwarna biru berisi pakaian, delapan bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu sabu dengan berat kotor sebanyak 2.112 gram diamankan ke Posko Penerbangan Bandara KNIA.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kawasan Bandara KNIA Polresta Deli Serdang Iptu Natanail Surbakti, ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat (26/5/2023) pagi membenarkan seorang pria calon penumpang pesawat berinisial W diamankan karena kedapatan membawa barang diduga sabu seberat 2.112 gram.
“Sudah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut),” jawabnya via handphone. (Febri)